Pertamina Lakukan Uji Coba Pembatasan Beli BBM Pertalite, Maksimal 120 Liter/Hari
PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba pembatasan beli BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat atau mobil maksimal 120 liter/hari.
BaperaNews - PT Pertamina Persero melakukan uji coba pembatasan pemasaran BBM subsidi jenis pertalite bagi kendaraan roda empat atau mobil di pertengahan September ini. Uji coba pembatasan dilakukan, maksimal pembelian ialah 120 liter per hari.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut uji coba pembatasan ini dilakukan sementara dari segi sistem dan infrastruktur.
“Itu sementara saja sebagai default sistem, dimana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur” ujarnya (15/9).
Ia memastikan tidak akan pemilik kendaraan yang bisa lolos dari uji coba pembatasan, sebab, sistem akan mencatat kendaraan dan melakukan penguncian dengan batasan tertentu.
“Tidak ada yang akan melanggar, sebab konsepnya, ketika mencapai batas maksimal, secara sistem akan dikunci, pompa di semua SPBU tidak bisa menyalurkan melewati batasnya” terangnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebut selama ini, pengguna BBM pertalite ialah masyarakat mampu atau orang-orang kaya. Subsidi BBM yang diberi pemerintah 80%nya dinikmati kalangan mampu.
Baca Juga : Ini Alasan Operasional LRT Jabodebek Ditunda Jadi Juni 2023
“Kalau roda empar yang mengkonsumsi Pertalite itu angkutan umum kita terima, karena masyarakat bawah yang tidak punya naik angkutan umum, tapi faktanya dari 20,3 juta KL konsumsi roda empat itu sebagian besar yakni 98,7% nya adalah mobil pribadi. Angkutan umum hanya 0,4%, taksi online 0,6%, dan taksi 0,3%. Yang punya mobil pribadi kan orang mampu” ujarnya.
Sebab itu, Komaidi mendukung upaya pemerintah untuk membatasi BBM pertalite bagi kendaraan roda empat, agar BBM Pertalite benar-benar dipakai oleh kalangan yang membutuhkan yakni masyarakat miskin.
Adapun uji coba pembatasan ini ialah untuk BBM pertalite, sementara untuk Solar mengikuti aturan dari Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH/Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Menurut aturan tersebut, batas maksimal pembelian Solar per orangnya ialah 60 liter per hari, untuk angkutan umum atau angkutan barang roda empat 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam 200 liter per hari.
Pertamina belum menjalankan uji coba pembatasan melalui aplikasi MyPertamina, pihaknya masih menunggu Revisi Perpres 191/2014 terkait ketentuan masyarakat yang berhak memakai BBM subsidi jenis tertentu yakni solar dan pertalite.
Baca Juga : Dukung Kendaraan Listrik, Penjualan Kendaraan BBM Bakal Dibatasi