Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi upaya hukum terkait putusan yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu divonis bebas.
BaperaNews - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Nusa Tenggara Barat), Sungarpin memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi upaya hukum terkait putusan yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum atau divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram NTB sebelumnya memberi vonis lepas kepada Aryanto dalam kasus korupsi Rp 27 Miliar dan dinyatakan lepas dari segala tuntutannya terkait kasus korupsi benih jagung yang terbukti ia lakukan.
“Karena keputusannya lepas dari segala tuntutan hukum / onslag, sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi” ujar Sungarpin hari Minggu 27 Maret 2022.
Sungarpin juga menyebut pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Ida Wayan, dan penyedia benih jagung dari PT WBS Lalu Ikhwanul.
“Untuk tiga terdakwa lainnya, karena vonisnya lebih ringan di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dulu petikan putusannya apakah sudah sesuai dengan pertimbangan hukum atau belum” lanjutnya.
Baca Juga: Dea Onlyfans Sebar Sendiri Video Porno Motif Dapatkan Uang
Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 mengeluarkan putusan banding kepada empat terdakwa korupsi Rp 27,35 Milyar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di NTB.
Dari empat terdakwa, Aryanto terbukti melanggar dakwaan primair, namun justru tidak dijatuhkan pidana dan perbuatannya dianggap pelanggaran administrasi. Putusan majelis yang dipimpin oleh hakim Soehartono sebagai ketua bersama para anggotanya, I Gede Komang dan Mahsa juga memerintah penuntut umum mengeluarkan Aryanto dari tahanan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dikenai hukuman penjara dan potongan dua tahun penjara, misalnya vonis untuk Husnul 13 tahun menjadi 11 tahun, Ida Wayan 11 tahun jadi 9 tahun, dan Lalu Ikhwanul dari 8 tahun jadi 6 tahun penjara.
Hal ini dianggap sesuatu yang aneh, dan akan dilakukan kasasi serta pendalaman lebih lanjut dimana Aryanto divonis bebas dan tiga tersangka lain mendapat potongan hukuman penjara 2 tahun.
Keempat terdakwa sebelumnya didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI No, 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sesuai isi dakwaan primair, namun justru Aryanto divonis bebas dari segala hukuman, tidak sesuai dengan ancaman hukuman pasal yang menjeratnya.
Baca Juga: Viral Video Polisi Pangkat Aipda Tanpa Busana Naik Motor Ke Kantor, Ternyata 2 Kali Dirawat Di RSJ