Novel Baswedan CS Mulai Kerja, Koordinasi Cegah Adanya Korupsi di Kementerian
44 mantan pegawai KPK Novel baswedan dkk resmi bertugas sebagai ASN di Korps Bhayangkara dan akan bertugas di Satgas Cegah Korupsi. Simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Polri mengatakan 44 mantan pegawai KPK yang kini bertugas sebagai ASN di Korps Bhayangkara kini mulai bertugas di Satgas Cegah Korupsi setelah menjalankan pelatihan pada Januari lalu. Novel Baswedan dkk selama beberapa hari ini telah menjalin komunikasi dengan berbagai Lembaga dan Kementrian untuk mencegah korupsi.
“Satgas Cegah Korupsi ini sudah mulai bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa lembaga serta Kementerian, mereka bertugas melakukan deteksi, monitoring, pengawasan, pelaporan, dan juga pencegahan korupsi di berbagai lembaga dan Kementrian negara” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Selasa 18 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan Satgas akan terus bekerja sampai Polri membentuk bagian khusus yakni Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas) yang akan dipimpin jenderal bintang 2. Diketahui Kortas ini adalah organisasi yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi dimana saat ini kasus korupsi menjadi tugas Bareskrim Polri di bawah pimpinan jenderal bintang 1.
Sebelumnya Novel Baswedan dkk telah diangkat menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021 lalu oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang langsung mengutarakan keinginannya untuk merekrut mantan pegawai KPK tersebut, Listyo yakin mereka memiliki kemampuan dan pengalaman sangat baik dan memiliki kejujuran dalam membantu Polri menangani dan memproses kasus korupsi.
Sementara Kortas yang akan dibentuk nanti yang akan menjadi bagian baru untuk Novel Baswedan dkk akan memiliki beberapa jabatan mulai dari penindakan, bidang pencegahan, penyelidikan, dll. Tidak menutup akan ada deputi lainnya sebab saat ini masih tahap pengembangan.
Novel Baswedan dkk juga akan diaktifkan di IM57+ Institute yakni sebuah organisasi yang menjadi sarana pemberantasan korupsi dengan sistem kajian, pengawalan kerja strategi, serta pendidikan anti korupsi asalkan tidak melanggar aturan di Polri yakni menjalankan tugas di Polri sesuai segala kewajiban dan jam kerja, di luar itu, tidak masalah Novel Baswedan dkk terlibat dalam kegiatan IM57+ karena organisasi ini juga berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Ketua IM57 + Institute, Muhammad Praswad juga mengkonfirmasi Novel dkk tetap akan aktif di organisasi tersebut meskipun mereka sudah menjadi anggota Polri. “Tetap lanjut, harus lanjut dong, tidak ada larangan bagi anggota Polri untuk berorganisasi selama tidak melanggar aturan Polri dan bisa tetap menjalankan tugas serta kewajibannya di Polri dengan baik” kata Praswad Selasa 4 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Demi RUU IKN Dibawa ke Paripurna, DPR Rapat 16 Jam Hingga Subuh