Tega! Ibu di Jambi Setrika Anak Tiri Gegara Stress Ekonomi
Seorang ibu diduga melakukan penganiayaan dengan setrika anak tirinya.
BaperaNews - N (31) berbuat kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan pada anak tirinya yang masih berumur 10 tahun dengan menyetrika tubuh korban.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Jambi. Ibu setrika anak tiri karena kesal uang belanja yang diberikan suaminya tidak cukup. Kekesalan itu ia lampiaskan pada anak tirinya ketika sedang menyetrika di kamar.
Ketika kejadian ibu setrika anak tiri, korban hendak mengambil baju sekolahnya di lemari di kamar, tiba-tiba ibu aniaya anak tiri dengan menempelkan setrika panas ke tubuh korban. Korban mengalami luka bakar serius di lengan kanan, lengan kiri, dan kaki kanan. Pelaku telah ditangkap dan ditahan.
“Memang benar terjadi kasus penganiayaan. Ibu aniaya anak tirinya. Kita sudah lakukan penangkapan pada pelaku. Tubuh korban mengalami cedera serius di lengan kanan dan kiri juga kaki kanan melepuh” kata Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo hari Sabtu (23/9).
Ibu setrika anak tiri awalnya kesal dan marah pada suaminya karena uang belanja yang diberi suaminya tidak cukup untuk kehidupan sehari-hari. Korban ada angsuran di bank dan koperasi yang juga harus dibayar.
Baca Juga : Wanita di Jakpus Disetrika Pacar Usai Tak Balas Chat
“Jadi pelaku ibu setrika anak ini cerita uang belanja yang diberi suaminya tidak cukup sehingga anak tirinya jadi korban kekerasan. Pelaku mengaku butuh uang Rp 8 juta per bulan namun tidak dipenuhi suaminya” pungkas Septa.
Alih-alih berdiskusi dengan suaminya terkait nafkah, pelaku justru melampiaskan kemarahan pada anak tirinya yang tidak berdosa. Pelaku berbuat penganiayaan pada korban dengan cara keji menyetrika tubuh korban dengan setrika panas padahal korban tidak ada hubungannya dengan masalah yang dialami pelaku dengan suaminya.
Pelaku akhirnya dilaporkan oleh saksi yang menolong korban. Tersangka ibu aniaya anak tiri kini telah ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 10 tahun. Korban masih dalam perawatan oleh pihak medis.
Polisi akan memeriksa korban dan saksi, bagaimana perlakuan sehari-hari pelaku kepada korban. Jika dalam keseharian korban juga mendapat perlakuan kasar atau penganiayaan lainnya tentu hukuman pada pelaku bisa lebih berat.
Baca Juga : Ibu Angkat Lolly Sebut Anak Nikita Mirzani Bikin Tagihan Air dan Listrik Mahal, Netizen: Diusir Halus