Tak Punya Izin Berlayar, Kapal Wisata di Labuan Bajo Terbakar
Kapal wisata Carpe Diem terbakar dalam perjalanan dari Pulau Komodo. Kapal tersebut dilporkan belum memperoleh surat persetujuan berlayar. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kapal terbakar di perairan Pulau Siaba, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (3/2) sore. Kapal pinisi bernama Carpe Diem ini terbakar dalam perjalanan dari Pulau Komodo menuju Pelabuhan Labuan Bajo. Kapal tersebut mengangkut dua turis asal Kanada dan empat kru.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa kapal ini tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar dari KSOP Labuan Bajo. Pelayaran Carpe Diem tidak terdaftar dalam data syahbandar, sehingga tidak memenuhi persyaratan SPB.
Setiap kapal, termasuk kapal wisata seperti Carpe Diem, diwajibkan melakukan clearance out dan memperoleh SPB dari KSOP sebelum berlayar. Namun, kapal ini tidak memenuhi ketentuan tersebut, menjadi titik fokus utama dalam peristiwa ini.
Menurut Stephanus Risdiyanto, dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik (korsleting) di kabin bawah sebelah kanan belakang kapal. Beruntung, tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden tersebut.
Baca Juga: 2 Kapal Berisi 200 Pengungsi Rohingya Hadir di Pidie Aceh
Evakuasi penumpang dan kru dilakukan dengan sekoci kapal, sementara tamu dan guide dijemput oleh agen travel menggunakan speed boat. Crew kapal diamankan oleh kapal lain di bawah pengawalan tim gabungan Polair Bharkam dan Polair Polda NTT. Tim syahbandar, AL, Satpolair, Basarnas, dan KKP juga turut serta dalam proses evakuasi.
Dalam laporan Kepala Pos SAR Labuan Bajo, Edi Suryono, disebutkan bahwa kapal terbakar karena mengalami korsleting di bagian mesin. Dua turis Kanada dan kru kapal berhasil dievakuasi dengan selamat. Pasangan suami istri asal Kanada, Kevin Stewart (64) dan Raureen Elaine (60), termasuk di antara mereka yang berhasil diselamatkan.
Kepala KSOP Labuan Bajo mengonfirmasi bahwa Carpe Diem tidak terdaftar dalam data syahbandar. Kapal wisata seharusnya tunduk pada aturan yang mengharuskan mereka mendapatkan izin berlayar sebelum memasuki perairan Labuan Bajo. Tanpa SPB, pergerakan kapal seharusnya tidak diperkenankan.
Tim gabungan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti Polair Bharkam, Polair Polda NTT, AL, Satpolair, Basarnas, dan KKP, berperan penting dalam menyelamatkan nyawa penumpang dan kru Carpe Diem.
Baca Juga: Momen Haru, Seorang Ibu Muda Melahirkan di Kapal Cepat