Tak Kunjung Pulang, Siswi SMP Dicabuli Temannya Sendiri

Orang tua dari Siswi SMP khawatir anaknya tak kunjung pulang, anaknya ternyata jadi korban pencabulan oleh teman dekatnya sendiri.

Tak Kunjung Pulang, Siswi SMP Dicabuli Temannya Sendiri
Tak kunjung pulang, Siswi SMP dicabuli temannya sendiri. Gambar : pixabay.com

BaperaNews - Seorang siswi SMP di Kecamatan Cibungbulang, Bogor berinisial ESR (17) menjadi korban pencabulan oleh teman dekatnya sendiri.

Akibat dari pencabulan tersebut ESR tidak pernah pulang ke rumah. Orang tua ESR pun mencarinya, mencari informasi dari teman-teman sekolah anaknya.

Namun, siswi SMP (ESR) ternyata masih sering masuk sekolah, sehingga orang tuanya menjemput ESR di sekolah.

Orang tua korban heran karena ESR tidak pernah pulang ke rumah tapi masih sering masuk sekolah, mereka kemudian menunggu siswi SMP (ESR) tersebut ketika jam pulang sekolah dan menjemputnya untuk dibawa pulang ke rumah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, ketika orang tua korban menjemput di sekolah, siswi SMP (ESR) akhirnya mengaku ia tak pernah pulang ke rumah karena tinggal di sebuah rumah kontrakan yang dibiayai oleh teman dekatnya.

“Selama berteman, teman dekatnya itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali. Jadi dia masih sekolah tapi enggak pernah pulang dan dijemput orang tuanya” ujar Siswo (7/8).

Baca Juga : Tak Bisa Bayar Hutang, Anak Pun Jadi Pelunas Hutang Nikahi Kades

Pihak keluarga siswi SMP (ESR) kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah diselidiki, pelaku pria berinisial HS berhasil ditangkap di kontrakannya. Pelaku mengakui telah melakukan hubungan seksual dengan ESR layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

“Jadi dilakukan di rumah orang tuanya dan sekali dilakukan di sebuah vila di Puncak” imbuhnya.

Atas perbuatannya mencabuli korban siswi SMP. Pelaku pria HS kini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hingga berita ini disampaikan, pihak keluarga ataupun kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut sudah berapa lama ESR dan pria HS kenal dan memiliki hubungan apa, hubungan teman dekat atau pacaran layaknya muda-mudi.

Namun karena HS nekat mencabuli ESR bahkan memintanya untuk tinggal di sebuah kontrakan hingga siswi SMP (ESR) tidak pernah pulang ke rumah, maka pria (HS) dikenai hukuman dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Pihak sekolah siswi SMP tersebut sendiri tidak memberi keterangan tentang masalah pencabulan yang terjadi pada anak didiknya.

Orang tua ESR hanya berharap pria (HS) mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan di Indonesia karena HS terbukti telah tega mencabuli anaknya.

Baca Juga : Pacaran Dengan Boneka Seks, Pria Ini Mengaku Tidak Memiliki Teman