Syarat untuk Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Dihapus
Syarat subsidi motor listrik 7 juta Rupiah dihapus, semua orang di Indonesia bisa dapatkan subsidi motor listrik 7 juta Rupiah tanpa syarat.
BaperaNews - Penggunaan motor listrik di Indonesia masih sangat minim. Adanya iming-iming subsidi dari pemerintah sepertinya belum mampu membuat minat masyarakat naik.
Hal ini lantaran motor listrik dipandang masih mahal baik harga maupun perawatannya. Sementara motor BBM lebih murah dan mudah ditemukan dimana-mana termasuk area servis dan pengisian bahan bakarnya. Berbeda dengan motor listrik yang masih terbatas lokasi isi dayanya.
Kini pemerintah kembali melonggarkan aturan subsidi motor listrik demi mendorong peningkatan penggunaan motor listrik di Indonesia. Semua syarat dihapus, semua orang kini bisa dapatkan subsidi motor listrik 7 juta Rupiah.
Sebelumnya penerima subsidi diharuskan dari kalangan tertentu seperti rakyat menengah ke bawah dan UMKM, Kini semua itu dibatalkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut skema baru tentang subsidi motor listrik 7 juta Rupiah akan disusun. Pembelian motor listrik bersubsidi hanya berdasarkan NIK dan satu KTP bisa membeli 1 motor listrik subsidi.
“Jadi apa yang berhubungan dengan syarat subsidi motor listrik 2023 itu yang sebelumnya ditetapkan akan dihapus. Jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk membeli kendaraan roda dua listrik hanya berbasis NIK atau KTP saja. 1 KTP 1 motor listrik” terang Agus hari Sabtu (5/8).
Syarat subsidi motor listrik 2023 yang sebelumnya ada 4 hal seperti upah atau gaji harus di bawah Rp 3,5 juta, golongan penerima bantuan sosial, golongan penerima KUR, hingga listriknya harus di bawah 900 VA.
Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Segini Insentifnya!
Kini semua syarat subsidi motor listrik 2023 tersebut resmi dihapus. Jadi hanya bermodal KTP saja semua orang bisa dapatkan subsidi motor listrik baik itu kaya maupun miskin.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menyampaikan hal senada dengan Agus, yakni pemerintah membuat wacana baru soal syarat subsidi motor listrik 2023 hanya berupa NIK KTP saja.
“Untuk ke depan kelihatannya akan dibuka untuk umum subsidinya. Kita pertimbangkan tiap 1 KTP boleh 1 motor listrik. Ada wacana seperti itu” tambah Bahlil.
Perubahan syarat subsidi motor listrik 2023 Rp 7 juta hanya ada pada motor saja. Untuk aturan subsidi mobil listrik tidak berubah yakni berupa PPN 1% saja yang dibebankan pada pembeli, PPN 10% dibayar pemerintah.
“Untuk mobil listrik atau roda empat sudah ada kenaikan 174% dimana pesertanya baru Ionic 5 Hyundai dan Wuling. Ini kalau dievaluasi akan dilihat bagaimana mempermudah restitusinya, itu juga yang kedua” pungkas Agus.
Baca Juga : KemenPANRB Siapkan 16 Ribu ASN di IKN