Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dilarang Edarkan Kotak Amal, Usia Diatas 60 Ibadah di Rumah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat edaran yang berisi panduan tempat ibadah dan Jamaah selama Covid-19 varian omicron.

Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dilarang Edarkan Kotak Amal, Usia Diatas 60 Ibadah di Rumah
Surat Edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas Jelaskan Panduan Tempat Ibadah Dan Jamaah Selama Covid-19 Varian Omicron. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat edaran berisi panduan untuk pengelola tempat ibadah dan Jamaah selama terjadi peningkatan kasus Omicron di Indonesia. Kemenag memberi instruksi untuk para panitia pengurus dan pengelola tempat ibadah untuk melaksanakan aturan jarak minimal 1 meter antar Jemaah yang sedang ibadah shalat di masjid atau mushola mengingat banyaknya kenaikan kasus omicron yang merupakan salah satu varian covid19 di Indonesia.

Ketentuan tersebut secara resmi diedarkan di SE No. 5 th 2022 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 4 Februari 2022 di Jakarta. “Mengatur jarak antar Jamaah paling dekat 1 meter dengan cara memberi tanda khusus di lantai, kursi, atau halaman” demikian bunyi salah satu poin utama dalam SE tersebut.

Selain aturan dalam jarak shalat berjamaah, surat edaran Kemenag juga meminta kegiatan ibadah atau keagamaan dilaksanakan paling lama 1 jam, pengurus dan panitia yang terlibat wajib memastikan pelaksanaan ceramah, tausiyah, khutbah, atau acara keagamaan lainnya memenuhi protokol kesehatan.

Yang pertama adalah para penceramah, pendeta, khatib, pastur, pedanda, pandita, atau rohaniawan wajib memakai masker dan face shield dengan benar dan baik.

Baca Juga: Ingat! 5 Obat Ini Sudah Tidak Bermanfaat Dalam Penanganan Covid-19

Kedua, pemimpin agama tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 menit.

Ketiga, pemimpin wajib mengingatkan jamaahnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan.

“Pengurus dan tim pengelola tempat ibadah juga wajib menyiapkan dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi” ujar Yaqut. Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan, untuk tempat ibadah yang berada di Jawa dan Bali dengan level PPKM 3 boleh mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah Jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan maksimal 50 jemaah.

Kemudian untuk wilayah Jawa Bali dengan level PPKM 2, kegiatan keagamaan maksimal diisi 75% Jemaah dan maksimal 75 orang. Sedangkan di PPKM level 1 Jawa Bali, juga dibatasi maksimal 75% dari kapasitas, sama seperti PPKM level 2.

Poin penting lain dalam surat edaran tersebut yakni pada poin 7 ditegaskan tidak boleh mengedarkan kotak amal, dana punia, infaq, kantong kolekte dan lainnya ke Jemaah di tempat ibadah. Sedangkan pada poin ini, Jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau ibu menyusui dihimbau untuk ibadah di rumah saja mengingat mereka adalah salah satu kelompok yang rentan.