Stok Blangko E-KTP Terbatas Jelang Pemilu 2024

Kekurangan blangko e-KTP di DKI Jakarta mengancam keberlangsungan Pemilu 2024.

Stok Blangko E-KTP Terbatas Jelang Pemilu 2024
Stok Blangko E-KTP Terbatas Jelang Pemilu 2024. Gambar : Liputan6.com/Dok. Rita Ayuningtyas

BaperaNews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengaku kehabisan stok blangko e-KTP jelang Pemilu 2024 padahal blangko e-KTP ini sangat diperlukan untuk mendata Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meski demikian, Dukcapil menyebut telah mendata masyarakat yang memiliki hak pilih atau akan berumur 17 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Februari 2024.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU, jumlah DPT yang belum punya e-KTP ada 120 ribu orang, 40 ribunya sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk perekaman, sisanya yang 37 ribu belum pencetakan karena masih menunggu umurnya masuk 17 tahun” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin hari Senin (18/9).

Budi menyebut, pada tahun 2024 mendatang DKI Jakarta akan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sehingga blangko e-KTP juga banyak dibutuhkan sebab seluruh warga DKI Jakarta harus cetak ulang untuk merubah redaksional.

“Diperkirakan tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI Jakarta dengan wajib KTP kita ada 8 juta” imbuhnya.

Maka Budi akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi agar melakukan hibah sebanyak 3 juta keeping blangko e-KTP untuk persiapan Pemilu 2024. 

Baca Juga : Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ

Budi juga menunggu persetujuan Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui anggaran tinta pencetak e-KTP massal yang akan dilakukan sebelum Rancangan Undang-Undang DJK disahkan.

“Mudah-mudahan disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat. Saat blangkonya sudah tersedia juga jangan sampai pengadaan tintanya tidak upgrade. Tahun 2024 kita ajukan toner untuk backup blangko” pungkas Budi.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masyarakat yang telah memiliki hak pilih atau akan memiliki hak pilih di masa pelaksanaan Pemilu 2024 diharap segera mendaftar agar bisa terdata dan bisa ikut berpartisipasi.

Disdukcapil juga mengusahakan agar segala keperluan terkait blangko e-KTP bisa segera dipenuhi. Masyarakat DKI Jakarta juga harus bersiap untuk merubah identitas mereka dengan adanya perpindahan status DKI Jakarta yang semula menjadi ibu kota menjadi daerah khusus.

Ibu kota Indonesia mulai tahun 2024 akan berubah ke Ibu Kota Nusantara. 17 Agustus 2024 mendatang ditargetkan upacara HUT RI telah dilaksanakan di Istana Negara baru yang ada di Nusantara.

Baca Juga : Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024