Mantan Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR Di Pemilu 2024, Warganet Heran Gunanya SKCK?

Mantan Koruptor yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang

Mantan Koruptor Boleh Jadi Calon Anggota DPR Di Pemilu 2024, Warganet Heran Gunanya SKCK?
Mantan Koruptor boleh jadi caleg DPR di Pemilu 2024. Gambar : unsplash.com/Dok.Dino Januarsa

BaperaNews - Mantan koruptor yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 Ayat 1 g.

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tidak ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar caleg DPR dan DPRD. Hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa ia pernah dihukum penjara karena korupsi dan telah selesai menjalani masa hukuman.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih kecuali secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” bunyi pasal tersebut.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga akan membuat syarat pencalonan anggota DPR untuk Pemilu 2024 mendatang, namun tidak bertentangan dengan UU Pemilu yang sudah ada, dengan kata lain, KPU tidak boleh melarang mantan koruptor mendaftar DPR dan DPRD 2024.

Baca Juga : Pemilu 2024, Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut

Pernah Dilarang KPU

Pada Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat aturan yang secara jelas melarang mantan koruptor mendaftar calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD. Namun, keputusan KPU tersebut justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut MA, aturan KPU yang melarang mantan koruptor jadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7 tentang Pemilu. MA juga menyebut tiap warga Negara punya hak yang sama untuk memilih maupun dipilih.

Alhasil, pada Pemilu 2019 lalu, ada sedikitnya 49 caleg mantan narapidana dan 40 diantaranya menjadi caleg DPRD dan 9 lainnya menjadi DPD.

Warganet Pertanyakan Kegunaan SKCK

Aturan mantan koruptor boleh mendaftar calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pemilu 2024 tersebut mendapat reaksi dari masyarakat dan ramai dibicarakan di media sosial. Warganet mempertanyakan apa gunanya SKCK (Surat Keterangan Cari Kerja) yang biasanya jadi syarat untuk melamar pekerjaan.

SKCK biasanya memiliki daftar rekam jejak pelamar, pelamar yang punya riwayat tindak criminal biasanya akan ditolak oleh perusahaan.

“Ini alasan kualitas DPR kita melempem, padahal kalo kita cari kerja saja disyaratkan punya SKCK. Ambyar..” tulis akun @rajalugurudi.

“Salah satu syarat melamar pekerjaan dan yang akan jadi pejabat Negara kan harus bikin SKCK ya, la kalau koruptor yang pernah bermasalah dengan hukum kok bisa lolos ya, apa SKCK Cuma formalitas aja” ujar @minnie_imut.

“Lucu ya, perusahaan BUMN sekalipun kalau melamar kerja pakai SKCK, giliran jadi DPR malah tahanan korupsi bisa masuk gitu aja” komen a_w_t

Baca Juga : Rapat Kasus Ferdy Sambo Di DPR Penuh Interupsi