Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir truk ugal-ugalan di Tangerang, JFN (24), ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak sejumlah kendaraan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan positif narkoba.

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka. Gambar : Tangkapan Layar X/@txtdaritng

BaperaNews - Sopir truk tronton wing box yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota. 

Sopir berinisial JFN (24) ini dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara selama 10 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp20 juta. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (3/11).

Penetapan tersangka terhadap JFN dilakukan setelah pihak kepolisian mengadakan gelar perkara pada Sabtu (2/11). Menurut Kapolres Zain, JFN terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang berbahaya karena menyetir truk secara tidak terkendali dan menabrak banyak kendaraan dalam perjalanan di Tangerang.

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan, melalui gelar perkara, JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Zain.

Insiden ini bermula pada Kamis (31/11), ketika truk yang dikemudikan oleh JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Saat berada di traffic light (TL) di arah Kodim, truk ugal-ugalan tersebut menabrak bagian belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti. 

Insiden ini memicu kepanikan pada JFN yang kemudian memilih untuk melarikan diri ke arah Cipondoh, alih-alih menghentikan kendaraannya. 

Dalam pelariannya tersebut, JFN, yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba, terus melajukan truknya dengan ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan lain di sepanjang jalan yang dilaluinya.

Dari hasil pengejaran warga yang menyaksikan insiden itu, diketahui bahwa JFN sempat melaju hingga ke beberapa area di Tangerang, termasuk ke jalan KH.

Baca Juga : Pengemudi Truk Kontainer di Tangerang yang Ugal-Ugalan Positif Konsumsi Sabu

Hasyim Ashari, Nerogtog, Graha Raya, dan Banjar Wijaya. Perjalanan liar ini berakhir di bundaran Tugu Adipura di Jalan Veteran, di mana truk akhirnya dihentikan oleh warga yang berhasil mengepung kendaraan tersebut. 

Sopir JFN pun menjadi sasaran amuk massa akibat kemarahan warga yang menyaksikan kerusakan dan korban luka-luka yang diakibatkan oleh aksi ugal-ugalannya.

Kombes Zain menambahkan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan ini. Meski demikian, setidaknya enam orang mengalami luka-luka, terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.

Selain korban luka, sebanyak 10 mobil dan enam sepeda motor mengalami kerusakan akibat ditabrak atau diserempet oleh truk yang dikemudikan oleh JFN. 

“Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki,” jelasnya.

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengevakuasi para korban ke beberapa rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Korban-korban kecelakaan dibawa ke Rumah Sakit EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang, sementara JFN sendiri juga dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan medis akibat amukan massa.

Sebagai bagian dari prosedur investigasi, kepolisian juga telah melakukan pendataan terhadap seluruh korban dan barang bukti yang rusak, serta menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa untuk melengkapi penyelidikan.

Dalam perkembangannya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine milik JFN menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine. 

Kombes Zain menegaskan bahwa temuan ini menambah berat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh JFN, karena menyetir dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. 

“Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Zain.

Baca Juga : Kondisi Terkini Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Cipondoh Usai Dikeroyok Massa