Seorang Oknum Polisi Akui Terima Uang Rp 300 Juta Dari Istri Bandar Narkoba, Usai DiInterogasi Kapolda Sumut
Usai diinterogasi oleh Kapolda Sumut, AKP Paul Simamora Kanit Narkoba Polrestabes mengakui kalau ia terima uang sebesar Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
BaperaNews - AKP Paul Simamora Kanit Narkoba Polrestabes mengaku bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 300 juta dari Imayanti seorang istri Bandar narkoba. Pengakuannya ini disampaikan, pada Jumat (21/1/2022).
Pengakuan ini diungkapkan oleh AKP Paul Simamora di depan Kapolda Sumut. AKP Paul mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak yang melakukan interogasi kepada AKP Paul Simamora kembali bertanya untuk memastikan jumlah uang yang diterima sebesar Rp 300 juta. AKP Paul Simamora pun kembali membenarkan nominal yang diterimanya.
"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujar AKP Paul Simamora ke Kapolda Sumut.
"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," ujarnya.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.
"Siap Jendral," jawab AKP Paul Simamora.
Diketahui dari introgasi antara Kapolda dan AKP Paul Simamora. AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang tersebut melalui pengacara Irmayanti.
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," lanjut AKP Paul Simamora.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak pun mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya. Riko dicopot usai namanya dituding memerintahkan anggotanya untuk menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga Bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadia anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun memerintahkan anggotanya untuk menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor. Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.
"Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," tambah dia.
Panca menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Yang pertama ialah penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.
Kedua yakni soal kepemilikan narkoba oleh personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Dan yang terakhir ialah terkait anggota yang menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga Bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.
Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni 2022 setelah Imayanti mencabut laporannya.
"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," jelasnya.