BaperaNews - Selebgram Siskae resmi ditahan polisi terkait keterlibatannya dalam kasus film porno. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, Siskae kini berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan ini merupakan puncak dari serangkaian kejadian yang melibatkan selebgram tersebut dan produksi film porno yang dilakukan oleh kelasbintang.com.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskae tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Keputusan ini diambil setelah Siskae gagal memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yang pada akhirnya memaksa penyidik melakukan penjemputan paksa di Apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta.
Kasus Siskae ini telah mengundang perhatian publik, terutama karena pengaruhnya sebagai selebgram. Tidak hanya terlibat dalam pembuatan film porno, Siskae juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya.
Baca Juga: Wow! Siskaeee Akui Pernah Berhubungan Seks dengan 216 Laki-laki
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya bertindak tegas dengan menahan Siskae, sementara 10 tersangka lain dalam kasus yang sama dikenakan wajib lapor.
Undang-Undang dan Pasal yang Menjerat
Kasus film porno yang melibatkan Siskae dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berat dalam undang-undang.
"Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Undang-undang ini secara spesifik melarang seseorang menjadi objek atau model dalam konten yang mengandung muatan pornografi. Ditahan polisi, Siskae kini harus menghadapi proses hukum yang cukup panjang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Jemput Paksa Siskaeee Atas Kasus Pembuatan Film Porno