Sakit Hati Diusir, Penghuni Kos di Medan Bunuh Pemiliknya
Seorang penghuni kos di Medan, nekat membunuh pemilik kos setelah terjadi perselisihan karena kesal telah diusir.
BaperaNews - Seorang penghuni kos di Medan, Sumatera Utara, bernama Reza Fahlevi (23), nekat membunuh pemilik kos, Suryaman Syukur (70), setelah terjadi perselisihan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Menurut Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, insiden bermula ketika Suryaman meminta Reza untuk membersihkan rumah kos yang sudah ditempati Reza sejak September 2023.
Namun, Reza yang baru pulang bekerja sebagai kernet mobil tangki menolak perintah tersebut dengan alasan lelah.
"Korban menyuruh pelaku untuk membersihkan rumah tempat kos, tapi pelaku menolak karena sudah capek kerja," kata Janton Silaban.
Penolakan Reza membuat Suryaman marah dan mengusir Reza dari kosan dengan mengambil pakaian miliknya. Rasa kesal ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Tiga hari sebelum kejadian, keduanya juga terlibat pertikaian terkait masalah serupa. Pada saat itu, Suryaman dipukul oleh Reza hingga bibirnya terluka.
Namun, pada malam kejadian, amarah Reza memuncak. Ia tidak hanya memukul Suryaman dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan patahan kayu broti untuk menyerang korban.
"Pelaku memukul wajah korban hingga jatuh ke lantai, kemudian memukulnya berkali-kali di kepala dan rusuk dengan kayu," jelas Janton.
Akibat kekerasan tersebut, kepala dan tubuh Suryaman mengalami luka parah dan berdarah. Korban tewas di lokasi kejadian setelah menderita luka serius akibat pukulan berulang di kepala dan rusuknya.
Baca Juga : Mahasiswi di Makassar Ajak Pacar Rampok dan Bunuh Nenek, Mencari Cara Membunuh di Internet
Setelah pembunuhan tersebut, kakak Suryaman segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Reza di Jalan Pancing I, Kota Medan, pada Selasa (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB, dua minggu setelah insiden terjadi.
"Saat ini pelaku telah kami tahan di Polres untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," ujar Janton.
Berdasarkan pasal tersebut, Reza terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup atas tindakannya yang menghilangkan nyawa orang lain.
Tindakan kejam Reza didorong oleh rasa kesal dan amarah setelah diminta keluar dari kosan oleh Suryaman. Permintaan untuk membersihkan tempat kos dan sikap Suryaman yang mengusirnya membuat Reza hilang kendali.
Janton Silaban menambahkan bahwa perselisihan mereka sudah terjadi beberapa kali, dan ketegangan itu memuncak pada hari kejadian.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik di Medan dan Sumatera Utara, mengingat motif pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh hal sepele namun memicu aksi kekerasan brutal.
Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya manajemen emosi dan penyelesaian konflik secara bijaksana, agar tidak berujung pada tindakan fatal.
Setelah penangkapan, Reza kini sedang dalam proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti di tempat kejadian, termasuk kayu broti yang digunakan oleh Reza untuk menghabisi korban. Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Baca Juga : Ternyata Ini Ucapan Wanita dalam Koper yang Buat Pelaku Tega Membunuhnya