Sah! Kendaraan Dinas Pemerintah RI Jadi Mobil Listrik

Presiden Jokowi sudah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang kendaraan listrik dan kini mobil listrik resmi menjadi mobil dinas bagi semua Pejabat Negara di Indonesia.

Sah! Kendaraan Dinas Pemerintah RI Jadi Mobil Listrik
Kendaran Dinas Pemerintah Indonesia jadi mobil listrik. Gambar : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

BaperaNews - Sah, mobil listrik kini resmi menjadi kendaraan dinas bagi semua Pejabat Negara di Indonesia. Presiden RI Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan Inpres tersebut ialah wujud komitmen Presiden Jokowi untuk menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi terbarukan.

Inpres 7/2022 ditujukan kepada semua menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, Pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Walikota.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik” ujarnya Kamis 15/9.

Menurut Moeldoko, Jokowi telah memerintahkan kepada setiap Menteri hingga Kepala Daerah untuk mendukung percepatan pelaksanaan pemakaian kendaraan listrik dan mobil listrik, juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

“Di saat Negara lain berlomba untuk selamatkan diri dari ancaman perubahan iklim, kita jangan hanya jadi penonton, kita harus jadi aktor utamanya, dan Inpres ini ialah semangat untuk mewujudkan hal itu” pungkasnya.

Baca Juga : Ini Syarat Bagi Bengkel Yang Ingin Daftar Konversi Mobil Listrik di RI

Kandidat Mobil Listrik untuk Dinas Pejabat di Indonesia

Penggunaan mobil listrik untuk Pejabat pemerintah Indonesia bisa didapat dengan skema pembelian, sewa, atau konversi mesin sesuai dengan UU yang disahkan Permenhub. Namun, tidak dijelaskan model atau merk mobil listrik apa yang akan dipakai.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara berharap mobil listrik yang dipakai untuk kendaraan Dinas pemerintah Indonesia ialah yang buatan dalam negeri, bukan impor.

Inpres 7/2022 diperkirakan akan membuat performa industri otomotif semakin membaik di masa depan yang akan menaikkan minat masyarakat untuk beralih ke mobil listrik.

“Kalau semua Kementerian, BUMN, dan entitas pemerintah lain beli mobil listrik berbasis baterai yang bagus dong, penjualan mobil dalam negeri pasti melonjak” sambung Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto.

Sedangkan, ketika Jongkie ditanya tentang kesiapan industri dalam negeri untuk memasok mobil listrik, ia menyebut hal itu tergantung dari agen dalam melihat peluang terbaru ini.

Baca Juga : Dukung Kendaraan Listrik, Penjualan Kendaraan BBM Bakal Dibatasi