Ruas Jalan dan Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Februari-Maret 2023
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (6/2). Simak 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.
BaperaNews - Aparat kepolisian resmi memberlakukan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi yang terus meningkat. Aturan ganjil genap Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (6/2).
Namun, Aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu. Setiap tanggal ganjil hanya mobil berplat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berplat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Melansir dishub.jakarta.go.id, inilah informasi jadwal ganjil genap jalanan di DKI Jakarta. Jadwal jalan ganjil genap Jakarta ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Apabila saat jam ganjil genap, ada kendaraan yang melintas tidak sesuai jadwal bakal kena sanksi sanksi sebesar Rp 500.000.
Sesuai Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap, berikut ini 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.
Baca Juga : WFO Dianggap Buat Jalanan Lebih Macet, 6.598 Orang Dukung Petisi Kembalikan WFH
25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Itulah dia daftar ruas jalan dan jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku pada bulan Februari hingga Maret 2023, catat jadwal ini agar tak melanggar aturan Ganjil Genap Jakarta!
Baca Juga : Nekat Langgar ERP di Jakarta? Pelanggar Harus Bayar 10 Kali Tarif Normal