Ridwan Kamil: Tak Ada Libur Sekolah Akhir Tahun
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada libur sekolah akhir tahun diseluruh tingkat pendidikan 2021. Berikut Informasi selengkapnya!
BaperaNews - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak ada libur sekolah akhir tahun di seluruh tingkat pendidikan pada 2021 ini, hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan lonjakan kasus Covid19.
“Sekolah tidak ada libur, anak-anak tetap sekolah. Ini sebagai upaya mencegah rombongan keluarga atau kerumunan karena libur panjang” kata Ridwan di Arcamanik Bandung Jumat 3/12/2021.
Ridwan mengaku, jika sekolah libur, secara otomatis akan muncul banyak rombongan keluarga maupun anak muda yang berlibur ke berbagai tempat wisata dan dikhawatirkan akan terjadi kenaikan Covid19 yang bisa merugikan masyarakat maupun pemerintah.
Terlebih menurut Ridwan ini diperkuat dengan adanya PPKM Level 3 selama 24/12/2021 hingga 2/01/2022 oleh pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia, bahkan pemerintah Jawa Barat akan melakukan penyekatan di sekitar tempat wisata dan perbatasan wilayah.
“Diharapkan seluruh masyarakat bisa mengerti dan sama-sama berkorban untuk hidup lebih normal lagi di awal tahun dan hari-hari ke depan, tidak seperti pertengahan tahun lalu yang terdapat lonjakan kasus luar biasa akibat pasca libur lebaran” ungkap Ridwan.
Sementara Ridwan menyatakan wisata di Jabar akan tetap dibuka selama masa PPKM Level 3 namun dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat demi kebaikan dan kenyamanan bersama, akan diberi aturan ketat terkait waktu operasional dan kapasitas.
Aturan pemerintah pusat yang dikeluarkan secara resmi oleh Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian juga menyatakan hal sama, libur Natal dan tahun baru hanya ada pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, jadi tidak ada cuti bersama ataupun libur panjang. Adapun untuk pembagian rapor, mendagri menghimbau agar dilakukan di semester 1 yakni Januari 2022.
“Kami resmi memberi imbauan pada sekolah, tidak meliburkan secara khusus di periode Natal dan tahun baru. Pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022”tulis salah satu poin aturan yang diedarkan Inmendagri.
Jadi selama libur Natal dan tahun baru ini tidak ada libur panjang baik bagi siswa maupun pendidik. Cara ini dilakukan demi kebaikan bersama sehingga tak ada lagi covid 19 gelombang – gelombang berikutnya yang akan merebak dan berpotensi mengganggu jalannya roda perekonomian nasional. Tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, masyarakat juga akan merasakan dampaknya jika covid 19 semakin bisa dikendalikan.