BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian, meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan internet di Indonesia, mengingat masih adanya ketertinggalan dalam hal ini jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Menyikapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif memberikan tanggapan yang menarik. Arif menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan tersebut.
"Kami sudah meeting [dengan Kominfo] kemarin," ujar Arif saat dihubungi melalui pesan singkat.
Dalam audiensi tersebut, APJII menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, mereka membahas tentang insentif bagi operator yang bersedia menyediakan layanan internet di area non-komersial.
Kedua, APJII juga membahas tentang pengurangan biaya regulasi, terutama terkait penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, mereka membicarakan mengenai tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.
Baca Juga : Kominfo : 5G di Indonesia Seluruhnya Merata pada 2025
Menurut Budi, langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa koneksi internet di Indonesia tidak lagi dianggap lambat, terutama dalam konteks kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, kecepatan internet di Indonesia saat ini masih terbilang rendah, berada di angka 24,9 Mbps, yang berada di bawah negara-negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos.
Oleh karena itu, Budi menyatakan bahwa Kominfo berencana untuk membuat kebijakan yang mengharuskan seluruh penyedia fixed internet broadband untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kecepatan internet di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati akses internet yang lebih cepat dan handal.
Menkominfo juga telah memanggil seluruh operator seluler dan APJII untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai optimalisasi kecepatan internet.
Budi menegaskan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok, dan oleh karena itu, para penyedia layanan internet seharusnya tidak lagi menjual paket dengan kecepatan rendah seperti 5 Mbps atau 10 Mbps untuk fixed internet broadband.
"Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," ungkapnya dalam keterangan pers.
Baca Juga : Kominfo: Pemerataan 5G Bisa Dilakukan Usai Pengalihan Frekuensi 2,3 GHz