Remaja di Batam Dihamili Kakak Tiri, Meninggal Pasca Melahirkan
Seorang remaja asal Batam di perkosa hingga hamil 7 bulan oleh kakak tirinya sendiri dan meninggal pasca melahirkan. Simak selengkapnya!
BaperaNews - berinisial MO (16) diperkosa kakak tirinya berinisial FB hingga hamil 7 bulan dan melahirkan bayinya dalam kondisi prematur. Naasnya, MO meninggal dunia setelah melahirkan, begitu pula dengan bayinya.
Kasus pemerkosaan saudara tiri ini terungkap ketika ibu kandung korban remaja dihamili kakak tiri mengetahui perihal kehamilan korban. Ibu korban remaja diperkosa kakak tiri ketika mendapat informasi sedang berada di tempat kerja, ia langsung pulang ke rumah untuk menanyakan hal ini pada anaknya.
“Pelaku FB ini kakak tiri korban. Korban dan bayinya meninggal dunia ketika korban melahirkan di usia kandungan yang telah berumur 7 bulan (premature). Ketika ditanya ibunya dengan siapa dia hamil korban menjawab dia telah diperkosa kakak tirinya” kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian hari Senin (3/7).
Baca Juga : Pria di Cilacap Perkosa dan Bunuh Mantan Pacar
Ibu korban remaja diperkosa kakak tiri pun memberitahukan hal ini pada suaminya dan melaporkan kasus ini pada polisi. Mengetahui ia dilaporkan atas tindak pencabulan yang ia lakukan, pelaku pun melarikan diri.
“Setelah diselidiki remaja di Batam diperkosa kakak tiri, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika kabur di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak menangkapnya. Pelaku akhirnya tertangkap pada hari Senin (19/6) lalu. Namun korban dan bayinya meninggal dunia ketika korban melahirkan. Korban remaja diperkosa kakak tiri melahirkan secara prematur dan mengalami perdarahan hingga korban meninggal dunia” imbuhnya.
Pelaku akhirnya mengakui ia telah memperkosa korban sejak tahun lalu berulang kali, pemerkosaan dilakukan di tempat kosnya ketika kondisi sedang sepi. Korban tidak berani menyampaikan pada orang lain maupun pada orang tuanya. Kasus baru terungkap ketika korban hamil tua.
“Perbuatan pelaku FB ini ternyata sudah terjadi berulang kali sejak Juni 2021 sampai 15 September 2022 dan korban kemudian hamil, pemerkosaan dilakukan pelaku di rumah kosnya” pungkas Yudi.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ibu korban dan ayah tiri korban tidak menyangka hal ini terjadi lantaran mengira anak-anak mereka selama ini dikenal memiliki hubungan yang baik sebagai saudara tiri. Ayah pelaku mengira anaknya sudah menganggap korban remaja dihamili kakak tiri sebagai adiknya sendiri.
Namun justru tanpa sepengetahuannya, justru anaknya melakukan tindak pemerkosaan pada anak tirinya hingga hamil, melahirkan, dan meninggal dunia. Pelaku diperkirakan mendapat hukuman maksimal karena perbuatannya berdampak pada meninggalnya korban remaja dihamili kakak tiri.
Baca Juga : Miris! Ayah dan Kakek di Toba Perkosa Gadis 8 Tahun