PTM Terbatas 100% Dimulai 03 Januari 2022 di Sejumlah Sekolah, Inilah Aturan Yang Diberikan IDAI Selama Pandemi Covid-19!

Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas 100 % diberlakukan mulai hari ini Senin (3/1/22) disejumlah sekolah, inilah aturan yang diberikan oleh IDAI selama kegiatan PTM berlangsung!

PTM Terbatas 100% Dimulai 03 Januari 2022 di Sejumlah Sekolah, Inilah Aturan Yang Diberikan IDAI Selama Pandemi Covid-19!
Ilustrasi PTM Terbatas 100 persen. Gambar : Merdeka.com/ Dok. Arie Basuki

BaperaNews - Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas kapasitas 100% mulai dilaksanakan hari ini, hari ini Senin 3/1/2022 adalah hari pertama masuk sekolah yang menandai berakhirnya libur Natal dan Tahun baru, namun masih ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pihak sekolah untuk menjalankan PTM terbatas 100%.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama 4 menteri memberikan aturan untuk sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM), hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan mencegah lonjakan kasus covid-19 di Indonesia. Aturan IDAI tersebut sudah disetujui oleh pemerintah dan sudah didiskusikan bersama 4 para menteri yakni Menkes Budi Gunadi, Mendagri Tito Kurniawan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil pada tanggal 21 Desember 2021 dan berharap aturan IDAI tersebut dilaksanakan diseluruh sekolah yang berlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas. 

Baca Juga: Ini Alasan Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen Mulai Januari 2022!

Berikut ini aturan yang telah diberikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama 4 menteri untuk kegiatan PTM :

  1.   Guru dan petugas sekolah wajib sudah Vaksin Covid-19 100% dosis lengkap.
  2.   Anak yang bisa masuk adalah yang sudah vaksin Covid-19 lengkap dan tanpa komorbid atau penyakit penyerta.
  3.   Sekolah wajib patuh dan menerapkan protokol kesehatan yakni :
  4.   Seluruh warga sekolah memakai masker.
  5.   Ada fasilitas cuci tangan.
  6.   Jaga jarak di dalam maupun di luar ruangan sekolah.
  7.   Tidak makan bersama.
  8.   Sirkulasi udara baik.
  9.   Dilakukan pemeriksaan rutin jika ada gejala suspek Covid-19.
  10.   Aturan untuk anak usia 12 – 18 tahun :
  11.   Boleh dilakukan PTM terbatas 100% jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19 dan tidak ada kasus omicron di wilayah tersebut.
  12.   Pembelajaran dilakukan dengan sistem 50% langsung dan 50% daring jika terdapat kondisi ditemukan omicron dalam jumlah yang masih bisa dikendalikan dan      anak serta guru sudah vaksin Covid-19 lengkap.
  13.   Untuk anak usia 6 – 11 tahun :
  14.   PTM 50% daring dan 50% langsung boleh dilakukan jika tidak ada kenaikan kasus covid-19 dan tidak ada kasus omicron di daerah tersebut.
  15.   PTM 50% dan 50% luar ruangan boleh dilakukan jika masih ditemukan kenaikan kasus covid-19 di bawah 8% dan kasus omicron terkendali. Luar ruangan yang      bisa ditempati ialah taman, halaman sekolah, ruang olahraga, atau ruang publik lain yang ramah anak dan terhindar dari panas langsung.
  16.   Untuk anak di bawah 6 tahun :
  17.   Belum boleh dilakukan sampai kasus covid-19 dinyatakan tidak ada atau tidak terjadi kenaikan kasus sama sekali.
  18.   Selama pembelajaran tatap muka (PTM) sekolah hanya bisa melakukan pembelajaran secara daring dan dengan peran orang tua di rumah atau kegiatan outdoor    seperti memberi saran permainan edukasi yang bisa dilakukan di rumah serta berkebun dan eksplor alam di rumah.
  19.   Anak dengan kondisi penyakit khusus harus konsultasi dengan dokter anak.
  20.   Imunisasi anak harus sudah lengkap di usia 6 tahun ke atas.
  21.   Anak dianggap sudah terlindungi jika sudah mendapat vaksin covid-19 lengkap.
  22.    Sekolah bebas membuat pembelajaran daring atau langsung sesuai kondisi di wilayahnya.
  23.   Untuk daring, sekolah harus tetap menjamin pelajaran tersampaikan.
  24.   Ada rekomendasi PTM terbatas 100% dari dinas setempat untuk sekolah yang melaksanakan.
  25.   Keputusan buka tutup sekolah sesuai dengan jumlah covid-19 di wilayah tersebut.
  26.   Rekomendasi aturan IDAI mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) ini dinamis, akan bisa berubah sesuai kondisi pandemi yang ada.

Itulah beberapa aturan IDAI yang telah di berikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia bersama 4 menteri untuk kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, semoga dengan adanya aturan tersebut bisa diterapkan dengan benar dan kasus Covid-19 tidak melonjak.