Pria Lansia di Palembang Laporkan Anak ke Polisi, Ngaku Sering Digebuki
Abu Bakar, seorang pria 60 tahun di Palembang, melaporkan anak kandungnya atas tuduhan penganiayaan yang sudah terjadi hingga tujuh kali.
BaperaNews - Seorang pria lansia bernama Abu Bakar, yang berusia 60 tahun, melaporkan anak kandungnya berinisial R yang berumur 28 tahun ke polisi. Abu Bakar mengaku bahwa ia sering menjadi korban penganiayaan dari anak semata wayangnya itu.
Abu Bakar mengungkapkan bahwa sudah sekitar tujuh kali ia mengalami penganiayaan dari R. Kejadian terakhir terjadi di rumahnya yang terletak di Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu pagi, (11/9).
"Dia itu orangnya emosian, apalagi kalau permintaannya tidak dipenuhi," jelas Abu Bakar.
R, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sering meminta uang kepada ayahnya. Meskipun jumlah yang diminta tidak terlalu besar, berkisar antara Rp5.000 hingga Rp20.000, Abu Bakar mengaku bahwa permintaan tersebut bisa terjadi beberapa kali dalam sehari.
"Karena tidak saya kasih ia langsung memukuli saya, ini sudah yang ketujuh kali," jelasnya.
Baca Juga: Motif Pria Aniaya Bocah di Bulukumba Terkuak, Kini Ditangkap Polisi
Pada kejadian terakhir, Abu Bakar dipukul menggunakan centong kayu, yang mengakibatkan memar di perutnya serta luka di bagian lutut kiri dan tangan.
"Selama ini saya selalu bersabar tapi dia tidak berubah. Bahkan, benda-benda di rumah juga banyak yang hancur karena sering dilempar," tambahnya.
Menariknya, R pernah menikah, namun pernikahannya berakhir dengan perceraian yang disebabkan oleh masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Abu Bakar pun mengungkapkan kekhawatirannya.
"Saya sudah pasrah jika anak saya harus ditangkap. Saya sudah tidak sanggup lagi," ungkap Abu Bakar.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengkonfirmasi bahwa laporan dari Abu Bakar telah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.
"Laporan sudah kami terima dan diteruskan. Jika terbukti maka pelaku terancam dikenai pasal 44 Undang-Undang KDRT," katanya.
Baca Juga: Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar