PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Masuk Level 2

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM untuk wilayah Jawa Bali hingga 31 Januari 2022 dan menetapkan wilayah Jabodetabek di level 2.

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Masuk Level 2
PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Masuk Level 2. Gambar: Pixabay.com/Zhugher

BaperaNews - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa Bali selama seminggu mulai dari 18 Januari sd 31 Januari 2022. Jabodetabek menjadi daerah level 2, aturan ini sudah masuk dalam Instruksi Mendagri No. 3 th 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 17 Januari 2022.

Tito menjelaskan, penetapan level per wilayah ini sesuai dengan indikator upaya kesehatan masyarakat dan sistem pembatasan sosial untuk mencegah dan mengatasi covid19 serta dari cakupan vaksinasi lansia dan masyarakat umum.

Dari pedoman itu, diketahui level 3 bisa menjadi level 2 jika capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lansia sudah mencapai 40%. Sementara syarat turun level PPKM dari level 2 ke level 1 adalah cakupan vaksinasi masyarakat umum daerah tersebut sudah 70% dan lansia sudah vaksin dosis 1 minimal 60%.

Baca Juga: Puncak Omicron Diperkirakan Terjadi di Februari Hingga Maret, Luhut Binsar Pandjaitan Himbau Masyarakat Tetap Waspada!

Selain PPKM Jawa Bali, penetapan level PPKM Jabodetabek juga sesuai dengan jumlah covid19 atau tingkat kenaikan kasus covid19 di masing-masing daerah. Untuk daerah yang memiliki criteria level 1, angka kasus covid19 di wilayahnya harus kurang dari 20 per 100 orang penduduk selama seminggu, rawat inap RS diisi kurang dari 55 orang per 100 penduduk, juga kasus kematian akibat covid19 kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Sedangkan criteria PPKM level 2 ialah daerah tersebut tidak memiliki kasus covid19 lebih dari 50 orang per 100 ribu penduduk dalam seminggu, rawat inap RS diisi kurang dari 10 pasien per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian akibat covid19 kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk.

Kondisi yang lebih dari itu akan ditetapkan sebagai level 3 dan level 4 yang artinya pembatasan dilakukan secara besar-besaran atau lebih ketat karena banyak kasus covid19 dan banyak kematian terjadi akibat covid19.

Pemerintah berharap dengan adanya PPKM Jawa Bali termasuk Jabodetabek masyarakat bisa berperan agar daerahnya tidak menjadi level tinggi PPKM dengan menjaga prokes dan menghindari bepergian atau kerumunan yang tidak penting, dengan demikian warga bisa beraktivitas dengan lancar tanpa dibebani batasan dan aturan yang banyak dikeluhkan ketika PPKM dilaksanakan dimana PPKM itu sendiri pun dilaksanakan untuk kebaikan masyarakat juga, agar terhindar dari paparan covid19.

Baca Juga: Waduh! Belasan Petugas Umroh RI Dilaporkan Positif Covid-19 Sepulang dari Saudi