Polisi, Kades Hingga PNS di Kepri Pesta Sabu

Sejumlah pejabat desa hingga abdi negara di Kepri (Kepulauan Riau) tertangkap tangan melakukan pesta sabu dan narkoba.

Polisi, Kades Hingga PNS di Kepri Pesta Sabu
Polisi, Kades hingga PNS di Kepri pesta sabu. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Sejumlah pejabat seperti Kades dan PNS Kepri (Kepulauan Riau) tertangkap tangan melakukan pesta sabu dan narkoba. Pesta sabu PNS Kepri tersebut diungkap oleh aparat kepolisian setempat usai lakukan penggerebekan di sebuah rumah kawasan Dabo Singkep Lingga, Kepri.

Pada penggerebekan tersebut, para pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Mereka ialah oknum polisi, Kepala Desa, hingga PNS.

“Benar, telah dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Lingga. Ada 1 orang anggota Polri yang ditangkap dan 5 lainnya warga. Total yang ditangkap ada 6 orang” kata Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus pada Jumat (21/7).

Penggerebekan pesta sabu PNS Kepri ini berawal dari adanya informasi yang didapat Satresnarkoba Polres Lingga yang kemudian dilakukan tindak lanjut serta penyelidikan langsung ke TKP.

Setelah diselidiki, ternyata benar ada Kades dan PNS Kepri termasuk oknum Polri berpesta narkoba.

“6 orang yang ditangkap saat penggerebekan pesta sabu PNS Kepri itu ialah Brigadir MA ini anggota Polri, MRT ini PNS Kepri, TR adalah Kepala Desa, TRS seorang wanita yang tidak bekerja, RO warga setempat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, dan satu lagi TI ini seorang wiraswasta” lanjutnya.

Baca Juga : Oknum Polisi di Riau Ditangkap Dalam Kasus Pesta Sabu

Rumah yang digerebek ialah milik seorang PNS. Dalam penggerebekan dan penangkapan pelaku pemakai narkoba jenis sabu Kades dan PNS Kepri tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat untuk konsumsi sabu.

Polisi masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kasus pesta sabu di Kepri ini secara lebih terang.

“Rumah yang digerebek ini milik MRT yang bekerja sebagai PNS Kepri. Ketika dicek, 6 orang ini memang positif amfetamin. Mereka dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 1 atau Pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika. Proses juga masih dilakukan oleh BNN Kepri dan dilakukan assessment ke BNNP” pungkas Fadli Agus.

Polisi akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, bukan tidak mungkin akan ditangkap tersangka lain yang ikut melakukan perbuatan haram tersebut serta untuk mengetahui dari mana narkoba berasal serta siapa yang menjadi pencetusnya.

Semua tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memakai barang haram narkoba terlebih diantara mereka ada sosok pejabat desa hingga abdi negara.

Baca Juga : Deretan Artis yang Terjerat Narkoba 2023