Polisi di Manggarai Barat Jadi Tersangka Usai Perkosa Siswi SMA
Kejadian tragis terjadi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, ketika seorang siswi SMA menjadi korban pemerkosaan oleh seorang polisi. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
BaperaNews - Oknum polisi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi tersangka pemerkosaan seorang siswi SMA. Pelaku polisi di Manggarai perkosa siswi SMA berinisial SR, dijerat UU Perlindungan Anak dan jelas akan dipecat dengan tidak hormat karena berbuat tindak kriminal yang bertentangan dengan kode etik serta norma sosial.
“Hari ini SR polisi di Manggarai perkosa siswi SMA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok berkas administrasi akan dikirim dan rencananya minggu ini sudah pemeriksaan. Ancaman kepada tersangka pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan pada Senin (12/6).
Kronologi Kasus Pemerkosaan Polisi di Manggarai Barat
Pemerkosaan bermula ketika korban S lari ke asrama polisi di Labuan Bajo. Hal itu membuat ayah korban yang tinggal di Boleng, Manggarai Barat mencari keberadaan anaknya.
Ketika mencari anaknya, ayah korban bertemu SR polisi di Manggarai perkosa siswi SMA. SR kemudian menyatakan bersedia membantu mencari S. Akhirnya S yang masih berumur 16 tahun tersebut ditemukan.
SR kemudian menawarkan pada ayah korban untuk mengurus korban, ayah korban percaya saja dan kembali pulang ke rumahnya. SR mencarikan rumah kos untuk korban tinggal. Di rumah kos tersebut korban diperkosa oleh SR tepatnya pada 9 April 2023 pukul 00.00-03.00 WITA tanpa henti.
Baca Juga: Kesal Tak Dikasih Rp 3 Ribu, Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil
Korban sempat berusaha memberontak namun susah lepaskan genggaman tangan pelaku, pelaku mendorong dan menutup mulut korban agar korban tidak bersuara dan aksi pemerkosaannya tidak diketahui penghuni sekitar.
Usai diperkosa, SR mengajak korban pulang ke rumah ayahnya. Korban juga diancam agar tidak mengungkap soal pemerkosaan tersebut. Pada akhirnya, korban berani buka suara dan melaporkan apa yang ia alami ke kantor polisi hingga akhirnya SR ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
SR sebelumnya berpura-pura telah merawat korban dengan baik, SR berjanji mengurus semua kebutuhan hidup korban, padahal SR memperkosa korban bahkan mengancam membunuh korban jika sampai berani bicara dan menceritakan masalah pemerkosaan tersebut pada orang tuanya.
SR bahkan sempat mengancam orang tua korban bahwa ia akan membuat laporan balik namun orang tua korban tetap melapor dan tidak menggubrisnya karena merasa tertipu dengan sikap SR yang berpura-pura baik padahal berbuat tindak bejat pemerkosaan pada anaknya.
Baca Juga: Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!