Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok

Pemprov DKI Jakarta akan mencabut KJP dari pelajar yang kedapatan merokok, termasuk menggunakan vape.

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut KJP Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok. Gambar : Instagram/@herubudihartono

BaperaNews - Pemprov DKI Jakarta akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari siswa yang kedapatan merokok, termasuk menggunakan rokok elektronik atau vape.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kebijakan tersebut pada acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar di Jakarta pada Senin, (5/8).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi kebiasaan merokok di kalangan pelajar dan menjaga kesehatan generasi muda.

Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam perokok atau tawuran akan kehilangan akses ke KJP.

"Bagi adik-adik yang kedapatan merokok, termasuk rokok elektrik, itu akan saya cabut Kartu Jakarta Pintar-nya. Bagi pelajar yang tawuran saya akan cabut Kartu Jakarta Pintarnya," tegas Heru dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (6/8).

Menurut Heru, kebijakan ini bertujuan untuk menyiapkan generasi emas 2045 dan mengurangi peringkat Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia.

Baca Juga: Ratusan Siswa Dicoret dari Daftar KJP, Ada Apa?

Indonesia saat ini menempati urutan ketiga setelah Cina dan India dalam hal jumlah perokok. Heru menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam perilaku merokok atau menggunakan vape. 

"Orang tua memiliki peranan penting untuk mengawasi agar anak-anak tidak terjerumus dalam kebiasaan negatif seperti merokok. Rokok elektrik itu lebih berbahaya karena bisa dimasukkan cairan-cairan yang tidak patut digunakan," ujar Heru. 

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp18,2 triliun untuk meningkatkan taraf hidup warga dan mendukung program social safety net, termasuk Kartu Jakarta Pintar.

Saat ini, sebanyak 19.000 pelajar kurang mampu di Jakarta memanfaatkan KJP. Kebijakan pencabutan KJP bagi pelajar yang melanggar aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi perokok di kalangan anak muda dan mempromosikan gaya hidup sehat.

Baca Juga: Disdik DKI Ciduk Anak ASN Dapat KJP, Langsung Dicoret dari Daftar Penerima