Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Perang
TNI AL meluncurkan program mudik gratis menggunakan kapal perang untuk pengendara sepeda motor. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - TNI Angkatan Laut (TNI AL) akan menyelenggarakan program mudik gratis pulang pergi (PP) menggunakan kapal perang untuk masa Lebaran 2024. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menekan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Menurut cuplikan video yang diunggah oleh akun resmi @Kemhan_RI di Twitter atau X pada Senin (25/3), program mudik gratis menggunakan kapal perang ini khusus disediakan untuk pengendara sepeda motor. Perjalanan akan dilakukan dari Jakarta, Semarang, hingga Surabaya.
Rincian perjalanan mengungkapkan bahwa kapal perang akan berangkat dari dermaga Kolinlamil Jakarta pada tanggal 5 April 2024. Kemudian, kapal akan singgah di Semarang pada tanggal 6 April 2024 dan tiba di Surabaya pada tanggal 7 April 2024.
Untuk arus balik, kapal perang akan kembali berangkat dari Surabaya pada tanggal 13 April 2024 dan berhenti di Semarang pada tanggal 14 April 2024. Kapal tersebut dijadwalkan tiba kembali di Jakarta pada tanggal 15 April 2024.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program mudik gratis ini, dapat melakukan pendaftaran di lokasi yang telah disediakan di ketiga kota tersebut. Namun, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti mudik gratis ini.
Baca Juga: Dibuka 20 Maret, Ini Daftar Mudik Gratis 2024 di Sumsel
Lokasi pendaftaran dan nomor hotline yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut:
- Jakarta: Mako Kolinlamil, Jalan Raya Pelabuhan Pos 9 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hotline: 081804747000 atau 081292183187.
- Semarang: Mako Lanal Semarang, Jl R E Martadinata No 12, Tawangsari, Kota Semarang. Hotline: 088983397807.
- Surabaya: Mako Lantamal V Surabaya, Jl Laksda M. Nazir No 56, Perak, Surabaya. Hotline: 085732009976 atau 081333079663.
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan fotokopi KTP pemudik.
- Menyerahkan fotokopi STNK dan BPKP sepeda motor.
- Menandatangani surat kesediaan untuk mematuhi peraturan dinas di dalam KRI.
- Tidak menggunakan sepeda motor listrik.
Baca Juga: Mudik Gratis BUMN 2024: Syarat hingga Cara Daftarnya