Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Usai Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri

Klarifikasi resmi dari Yustinus Prastowo terkait pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai. Baca selengkapnya di sini!

Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Usai Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf Usai Viral Wajib Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri. Gambar : Ilustrasi Canva by Ibrar Hussain

BaperaNews - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib lapor ke Bea Cukai.

Melalui akun resmi X-nya, Yustinus menyampaikan bahwa informasi yang sebelumnya beredar mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri kepada petugas Bea Cukai tidak relevan dengan substansi peraturan yang ada.

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus.

Menurut Yustinus, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri sebenarnya sudah berlaku sejak 2017, namun fokusnya hanya pada barang-barang bernilai tinggi seperti barang pameran atau kebutuhan pembuatan film.

Pelaporan tersebut tidak berlaku untuk barang-barang sehari-hari seperti tas jinjing atau sepatu. Yustinus menegaskan bahwa pelaporan barang bawaan ke petugas Bea Cukai bersifat opsional dan jarang dilakukan oleh penumpang biasa.

Baca Juga: Bea Cukai Resmi Berlakukan Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," jelasnya.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa layanan deklarasi atau self declaration dilakukan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi alur pergerakan penumpang.

Informasi yang beredar sebelumnya mengenai pendaftaran bea cukai terhadap barang yang dibawa dari luar negeri saat masuk ke Indonesia ternyata tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di lapangan.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa penumpang yang membawa barang dari luar negeri saat masuk ke Indonesia harus melakukan pendaftaran bea cukai terhadap barangnya di terminal bandara. Informasi tersebut berawal dari unggahan konten video yang dibagikan oleh akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.

Namun, Yustinus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 1 Ton Milk Bun Jastip Senilai Rp400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai