Pasangan Belum Menikah Tapi Nekat Check-In Hotel Bisa Kena Pidana

RKUHP terbaru memuat ancaman hukuman pidana untuk pasangan yang nekat check-in/menginap bersama namun belum menikah atau sebatas pacaran dianggap dapat mengurangi turis asing.

Pasangan Belum Menikah Tapi Nekat Check-In Hotel Bisa Kena Pidana
Pasangan yang belum menikah namun nekat untuk check-in hotel, akan dikenakan piadana. Gambar : Unsplash.com/Dok. Helena Lopes

BaperaNews - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang terbaru memuat ancaman hukuman pidana untuk pasangan yang nekat menginap bersama atau check in di hotel tanpa ada hubungan pernikahan.

Aturan ini meresahkan pengusaha penginapan, hotel, dan resort. Mereka pun mengajukan protes tentang sejumlah klausul RKUHP yang dianggap kontra dengan sektor pariwisata, terutama tentang masalah perizinaan yang bisa berdampak pada produktivitas industri perhotelan dan pariwisata.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, bisa dipahami aturan pidana ina erat kaitannya dengan moral, namun seharusnya tidak diatur pada ranah privat negara atau dianggap tindakan pidana.

“PHRI sudah terima masukan itu dan itu jadi kontraproduktif di pariwisata, begitu ada pasangan satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena tindak kriminal” ujarnya Kamis (20/10).

Sedangkan dari asas territorial , orang asing bisa terkena dampaknya. Artinya, turis asing yang tidak memiliki ikatan pernikahan dan check-in hotel juga bisa dijerat dengan pidana yang sama, padahal tidak semua aturan tentang zina di negara lain sama.

“Masalahnya adalah turis asing akan beralih ke negara lain dan hal ini bisa menurunkan jumlah wisatawan ke Indonesia” imbuhnya.

Baca Juga : Kemenag: Bersiul, Menatap Dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual

Keterangan DPR RI

Ketua DPR RI Jakarta Sutrisno Iwan menjelaskan, memang jika RUU ini disahkan, pasangan wisatawan asing akan ogah datang ke Indonesia, karena larangan check-in sekamar di kamar hotel bagi pasangan yang belum menikah belum ada di negara lain.

“Sekali diundangkan, kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti ga mau lagi datang ke Indonesia, bukannya kita ga setuju, tapi gimana image kita dengan negara lain” tuturnya. Menurutnya, zina ialah hal pribadi yang seharusnya cukup diatur oleh hukum adat daerah atau keyakinan masing-masing sesuai dengan norma moral, norma agama, bukan diatur oleh negara.

Seperti kita tahu, turis asing memang terbiasa dengan budaya hidup tanpa pernikahan atau hanya sebatas pacaran, sehingga kemungkinan dengan aturan ini dikhawatirkan turis bakal takut untuk datang ke Indonesia

Rincian Ancaman Hukuman Pezina di KUHP

Dilansir dari draft RUU KUHP Pasal 415, dijelaskan tiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istrinya akan dipidana karena berzina dengan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.

Pada Pasal 416 juga dijelaskan tiap orang yang hidup bersama atau kumpul kebo di luar ikatan pernikahan akan dipenjara maksimal 6 bulan atau mendapat denda.

Jadi untuk pasangan yang belum menikah dan check in di hotel ataupun tempat penginapan lainnya akan dikenakan hukuman penjara atau denda. Namun Jubir Tim Sosialisasi RUU KUHP Albert Aris menjelaskan, aturan ialah delik aduan, jadi tidak sembarangan aparat bisa menggerebek.

“Sebagai delik aduan, hanya diadukan oleh suami atau istri atau orang tua yang ada ikatan dengannya, jika tidak maka tidak diproses hukum” jelasnya Sabtu 22/10.

Artinya, bagi yang belum menikah, jika berzina akan dihukum jika dilaporkan orang tua atau anaknya. Bagi yang sudah menikah, akan dihukum jika berzina dan dilaporkan oleh pasangan sahnya. Tidak sembarangan misalnya diadukan oleh aparat yang menggerebek penginapan.

Baca Juga : Viral! Pelakor Marah Dengan Pria Di Mall, Begini Reaksi Istri Sah