Parah! Karyawan Paytren Yusuf Mansur Mengaku Sudah 20 Bulan Tak Digaji
Usai pernyataannya terkait Paytren yang akan melantai di bursa saham dan go public, karyawan Yusuf Mansur mengungkap kondisi keuangan PT Verita Sentosa Internasional itu!
BaperaNews - Pernyataan Yusuf Mansur bahwa Paytren akan melantai di bursa saham dan go public dibantah oleh salah seorang karyawan Paytren bernama Aisyah. Aisyah bahkan mengungkap kondisi keuangan PT Verita Sentosa Internasional yang merupakan pengelola paytren sedang dalam kondisi buruk.
Aisyah bekerja di SDM PT VSI sudah 20 bulan tidak dibayar gajinya oleh perusahaan milik Yusuf Mansur tersebut. “Saya sudah ajukan somasi sejak Oktober 2021 yang intinya meminta gaji saya yang sudah 20 bulan tidak dibayarkan plus dendanya” ujarnya ketika diwawancarai Solopos.com hari Selasa 1 Maret 2022.
Aisyah meminta uang Rp 300 juta yang merupakan haknya dari akumulasi gajinya selama 20 bulan dan dendanya karena menunggak gaji sangat lama lebih dari 1,5 tahun. Ia mengajukan somasi pada pimpinannya, setelah somasi diajukan, ia dihubungi Yusuf Mansur dan diminta tidak melanjutkan somasi.
“Beliau bilang jangan gugat Paytren karena Paytren tidak ada duit, beliau bilang nanti akan mengganti semampunya, tapi hingga saat ini saya tidak dapat ganti apa-apa” lanjutnya.
Dikutip dari Solopos.com, karyawan lain dari Paytren bernama Ishaf juga mengakui hal yang sama, diceritakannya Paytren memang sempat melejit pada tahun 2017, namu kini sedang suram-suramnya, sejumlah karyawan lain juga akan menggugat karena belum mendapatkan gaji.
“Saya saja saat ini sedang dirumahkan, ada banyak yang sudah dirumahkan sampai kita bikin grup di WA, saya pasti akan nuntut, gaji saya juga belum dibayar, saya sudah mengadu ke Disnaker dan Bipartit juga, tapi ya begitu” tuturnya.
Menurut Ishaf, omset Paytren banyak berkurang karena penggunanya tidak bertambah dan sekarang banyak saingan e-money. “Saya itu sudah kerja disana sejak tahun 2013 dan sekarang dirumahkan, sebenarnya saya minta PHK saja tapi ada kalimat dari kantor katanya ga ada uang, karena para PHK yang sebelumnya juga belum dibayar” lanjutnya.
Sejak 30 Januari 2022, 10 mantan karyawan Paytren bersuara karena gajinya tidak dibayarkan, kini mereka sudah memberi kuasa pada seorang pengacara bernama Zaini Mustofa, “Setelah banyaknya laporan saya ke PN Jaksel itu sekarang banyak yang menghubungi dan ingin menjadikan saya kuasa hukumnya, dulu saya korbannya, sekarang saya jadi pengacara korban yang lain” ujarnya Minggu 30 Januari 2022.
Baca Juga: Menaker Sebut Pencairan JHT Kembali Ke Aturan Lama, Ini Respons Buruh