Mulai Hari Ini, Korsel Beri Kebijakan Bagi Pelaku Bullying di Sekolah
Kementerian Pendidikan Korea Selatan membuat kebijakan baru bagi para pelaku bullying di sekolah yang akan berlaku mulai 1 Maret 2023.
BaperaNews - Marak kasus bullying, Kementerian Pendidikan Korea Selatan membuat kebijakan baru bagi para pelaku bullying di sekolah, Selasa (28/2).
Kebijakan bagi para pelaku bullying di sekolah Korea Selatan ini disampaikan secara resmi melalui juru bicara senior Kim Eun-hye, Presiden Korea Selatan mengarahkan Kementerian Pendidikan untuk memperluas upaya pemberantasan intimidasi di sekolah.
Kementerian Pendidikan Korsel menyebut bahwa setiap sekolah kini akan menyimpan catatan sikap para pelaku bullying dalam kategori 8 jenis bullying selama 2 tahun setelah lulus.
Ketentuan setiap sekolah di Korea Selatan akan menyimpan catatan sikap siswa di sekolah Korea Selatan yang menjadi pelaku bullying selama 2 tahun setelah lulus ini mulai berlaku pada 1 Maret 2023.
Baca Juga : Kasus Mati Kesepian Menyebar Di Korea Selatan, Apa Itu Fenomena Godoksa?
Di kategori 8, para pelaku bullying akan dipindahkan ke sekolah lain dengan diberikan catatan sikap yang buruk karena melakukan tindak bullying.
Kebijakan bagi para pelaku bullying di sekolah Korsel ini merupakan penuntasan janji Presiden Yoon Suk-yeol.
Pada tahun 2022, Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol berjanji untuk memerangi kekerasan atau intimidasi di sekolah Korea Selatan dan mensosialisasikan keadilan sosial yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Dilansir dari jetsflyover.com, Kementerian Pendidikan Korsel mencatat ada 41,7% siswa yang mendapat kekerasan verbal di lingkungan sekolah.
Tingkat kasus bullying di sekolah Korea Selatan diketahui sangat tinggi, bahkan kasus kematian di Korea Selatan banyak berasal dari bullying.
Baca Juga : Selandia Baru Sahkan UU Larang Rokok Untuk Anak Muda