Miris, Guru Ngaji di Labura Cabuli 9 Siswi Selama 3 Tahun
Seorang guru ngaji berinisial PH alias Aseng (40) asal Labuhanbatu Utara ditangkap polisi usai lakukan tindak bejat mencabuli 9 orang muridnya. Ada 9 murid perempuan yang jadi korban, 3 diantaranya siswi MTS dan 6 siswi MDTA.
BaperaNews - Seorang guru ngaji berinisial PH alias Aseng (40) asal Labuhanbatu Utara ditangkap polisi usai lakukan tindak bejat mencabuli 9 orang muridnya. Ada 9 murid perempuan yang jadi korban, 3 diantaranya siswi MTS dan 6 siswi MDTA.
“Pelaku berinisial PH alias Aseng. Sementara ini ada 9 korban” tutur Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu hari Selasa (30/5).
Kasus pencabulan guru ngaji di Labura dilakukan Aseng berulang kali sejak tahun 2020 sampai aksi terakhirnya pada 21 Mei 2023 di sekolah. Perbuatan Aseng terungkap usai salah satu orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan kemudian lapor pada pihak kepolisian pada 22 Mei 2023. Usai mendapat laporan, polisi pun lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Aceh.
Pelaku kasus pencabulan guru ngaji di Labura dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku bermodus minta dipijat oleh korban namun keterangan pelaku ini masih diselidiki, kasus masih didalami, polisi masih memeriksa korban dan saksi termasuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya.
“Pelaku dikenai Pasal 81 ayat 1,2,4 Jo Pasal 76 E UU RI 17/2016B tentang Penetapan PP Pengganti UU RI 1/2016 atas perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6 C UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP” imbuhnya.
Baca Juga : Masih Ingat Emon? Pelaku Pencabulan 120 Anak, Kini Bebas Dari Penjara
Pelaku Lakukan Aksi Cabul di Sekolah
Aseng sebagai guru ngaji cabuli 9 siswi itu melakukan aksi cabul di sekolah di berbagai ruang mulai dari kantor guru, kantin sekolah, hingga aula. “Di kantor guru MTS 12 kali, di kantor MDTA 4 kali, dan di aula sekolah MDTA 6 kali” terangnya.
Dari pengakuan pelaku, ia memanggil korban ketika kondisi sekolah sedang sepi, korban dipanggil dengan alasan ia meminta untuk dipijat.
“Tersangka memanggil korban ketika sekolah sepi dan tidak ada orang sehingga tersangka dengan leluasa bisa lampiaskan nafsu pada korban. Korban tidak berani memberitahukan pada orang lain. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun” pungkas James.
Usai melakukan aksi bejatnya, Aseng selalu mengancam korbannya sehingga korban takut dan tidak berani bercerita pada orang lain hingga akhirnya ada salah satu korban yang bercerita pada orang tuanya dan tindakan kasus pencabulan guru ngaji di Labura ini terungkap.
Baca Juga : Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!