Minta Diterima Kerja Jadi Satpam, Preman di Muba Ngamuk Rusak 3 Mobil
Hariyanto alias Kepet, preman kampung di Musi Banyuasin, merusak 3 unit mobil di PT Petro Utama Mandiri karena ingin diterima sebagai satpam. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang preman kampung di Musi Banyuasin, Hariyanto alias Kepet (36), memicu kekacauan di PT Petro Utama Mandiri di Sungai Lilin, Sumatera Selatan. Aksinya ini terjadi setelah ia gagal diterima sebagai penjaga keamanan atau satpam di perusahaan tersebut. Karena kekecewaannya, Kepet merusak 3 unit mobil di lokasi.
Peristiwa anarkis ini terjadi di kawasan perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Petro Utama Mandiri, Kelurahan dan Kecamatan Sungai Lilin, Muba, pada Kamis (21/3), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, menjelaskan bahwa Kepet mencoba memaksa perusahaan untuk menerima dirinya sebagai penjaga keamanan dengan harapan dapat memperoleh 'jatah preman'.
Menurut Susianto, insiden dimulai ketika Kepet mendatangi seorang karyawan bernama Bahtiar yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO perusahaan. Tanpa basa-basi, Kepet langsung mengancam dan memaksa Bahtiar serta karyawan lain untuk berhenti bekerja.
Dalam aksi kejinya, Kepet membawa sepotong kayu gelam sepanjang 1 meter yang ujungnya dipasangi paku 4 inci, serta sebatang martil. Kedua senjata tersebut diselipkan di bawah bajunya.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dianiaya Preman di Karawaci Diduga karena Senggolan Motor
"Dengan membawa alat-alat itu, pelaku berkeliling pabrik dan memaksa para karyawan untuk berhenti bekerja. Dia juga merusak mobil Kijang, Strada, dan dump truck yang ada di lokasi dengan cara memukul ban mobil menggunakan kayu yang telah dipasangi paku, sehingga ban mobil menjadi kempis karena bocor. Dia melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya sebagai pekerja kontrak," ujar Susianto.
Merasa terancam oleh perilaku Kepet, Bahtiar melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Lilin. Polisi segera bertindak cepat dengan menangkap pelaku yang masih berada di lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan melalui WhatsApp, petugas segera bergerak untuk mengamankan Kepet yang saat itu masih duduk di sepeda motor di tempat kejadian. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Kepet kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan tuduhan tindak pidana pengancaman berdasarkan Pasal 335 ayat 1 KUHP, dan tindak pidana perusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP. Kepet terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: 2 Preman di Tasikmalaya Aniaya Sopir Angkutan Umum hingga Tewas