Keluarga Brigadir J: Beri Hukuman Ringan Untuk Bharada E, Tapi Putri Dihukum Mati
Keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J berharap hukuman untuk Bharada E diringankan, namun hukuman untuk Putri Candrawathi diberikan secara maksimal.
BaperaNews - Keluarga almarhum Brigadir Yoshua atau Brigadir J berharap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mendapat hukuman yang ringan. Namun untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keluarga Brigadir J berharap mereka berdua mendapat hukuman maksimal.
Bharada E dan Putri Candrawathi hari ini akan menjalani sidang tuntutan. Sedangkan tersangka lain Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf telah mendapat vonis hukuman penjara selama 8 tahun.
“Keluarga meminta Richard diberi hukuman ringan” ujar pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Rabu (18/1).
Bharada E saat ini berstatus sebagai justice collaborator yakni pelaku kejahatan yang juga memberi keterangan benar dan memberi bantuan untuk penegak hukum agar bisa mengungkap kebenaran sejelas-jelasnya.
Alasan keluarga Brigadir J minta hukuman untuk Bharada E diringankan, sebab Bharada E dianggap telah memberikan keterangan yang jujur, Bharada E pula yang pertama kali mengungkap kebenaran tentang kasus pembunuhan Brigadir J, dimana sebelumnya dibuat seolah terjadi adegan baku tembak antara dirinya dan Brigadir J.
Namun Bharada E akhirnya berani membuka kasus pembunuhan Brigadir J, bahwa yang sebenarnya terjadi ialah Brigadir Yoshua ditembak oleh Ferdy Sambo dan oleh dirinya karena dalam tekanan dan perintah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, keluarga Brigadir J meminta kepada jaksa hukuman untuk Bharada E diringankan.
Sedangkan hukuman untuk Putri Candrawathi, keluarga Brigadir Yoshua meminta agar hukuman untuk Putri Candrawathi diberikan secara maksimal karena, “demi keadilan korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia yang berharap mereka mendapat tuntutan maksimal” lanjut Martin.
Ferdy Sambo sendiri juga sudah mendapat vonis yakni tuntutan hukuman seumur hidup penjara karena ia yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yoshua dan juga membuat rekonstruksi atau keterangan palsu yang melibatkan sejumlah anak buahnya hingga anak-anak buahnya tersebut ikut dipecat dan mendapat hukuman karena dirinya.
Baca Juga : Jaksa: Sambo Ambil Senjata Api Brigadir J, Untuk Permudah Eksekusi
Jaksa meyakini Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan dengan rapi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama sidang berjalan. Berikut daftar vonis tuntutan hukuman para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Daftar Vonis Tuntutan Hukuman Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J :
- Ferdy Sambo – penjara seumur hidup
- Kuat Ma’ruf – delapan tahun penjara
- Bripka Ricky Rizal – delapan tahun penjara
- Bharada Richard – belum diputuskan
- Putri Candrawathi – belum diputuskan.
Sementara ayah dan ibu Brigadir Yoshua meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati, agar setimpal dengan perbuatannya pada anaknya. Kedua orang tua Brigadir Yoshua merasa sedih, anaknya selalu difitnah meski sudah meninggal dunia.
“Kami sangat berharap dakwaan terhadap Sambo Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana itu yang sangat kami harapkan hukuman maksimalnya hukuman mati, itu satu-satunya yang kami harapkan” tutur Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yoshua.
“Sudah mati sudah dihabisi nyawanya masih difitnah, itu yang menurut saya kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati (masih difitnah). Biar tidak ada Sambo-Sambo lain di kemudian hari” pungkasnya.
Baca Juga : Bharada E Tak Percaya Bila Brigadir J Lakukan Pelecehan