Menteri Airlangga Terima Aspirasi Pelaku Usaha Hiburan Terkait Pajak, Fahd A Rafiq Mendukung Solusi SE Mendagri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendiskusikan insentif fiskal dan PBJT dengan pelaku usaha hiburan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Menteri Airlangga Terima Aspirasi Pelaku Usaha Hiburan Terkait Pajak, Fahd A Rafiq Mendukung Solusi SE Mendagri
Menteri Airlangga Terima Aspirasi Pelaku Usaha Hiburan Terkait Pajak, Fahd A Rafiq Mendukung Solusi SE Mendagri. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerima audiensi dari Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyatakan bahwa adanya pembahasan ini merupakan salah satu respon yang dilakukan untuk menampung aspirasi para pelaku usaha hiburan.

"Kita harus mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Menko dalam merespons aspirasi pelaku usaha hiburan. Saya percaya bahwa kejelasan aturan pajak akan membantu meningkatkan kepastian bisnis di sektor ini dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif tanah air," ujar Fahd A Rafiq, Rabu (24/1).

Dalam audiensi tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Menko Airlangga menyatakan, Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan Surat Edaran (SE) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Hak Keuangan dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

“Kita harus berharap dialog terbuka seperti ini dapat terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berdampak positif bagi para pelaku usaha, terutama di sektor ekonomi kreatif yang semakin berkembang." Ujar Fahd A Rafiq, Rabu (24/1).

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait sedang menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata berupa PPh Badan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif ini sebesar 10% sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% dari tarif normal sebesar 22%, diharapkan dapat memberikan dukungan bagi pelaku usaha dan menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Dengan adanya solusi melalui SE Mendagri dan insentif perpajakan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha hiburan dalam menghadapi perubahan kebijakan pajak.

 

Penulis : AG