Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024

MK RI memutuskan untuk mempertahankan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam persiapan pemilihan 2024.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024. Gambar : Kompas.com/Dok. Fika Nurul Ulya

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI menegaskan penolakan terhadap gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan capres 2024 yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK RI, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam persiapan pemilihan capres 2024, MK RI mempertahankan ketentuan bahwa batas usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres 2024 adalah 40 tahun. Permohonan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak agar persyaratan usia direvisi.

Namun, alasan utama penolakan gugatan tersebut ialah bahwa pembatasan usia ini dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Ini artinya, pembatasan usia adalah kewenangan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden.

"Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan sepenuhnya DPR bersama dengan Presiden," tegas Hakim Enny Nurbaningsih dari Mahkamah Konstitusi (16/10).

Pada perkara yang diajukan sejumlah kepala daerah, pengalaman sebagai penyelenggara negara diajukan sebagai syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi menemukan tidak ada alasan pembenar yang kuat untuk menyatakan norma tersebut sebagai inkonstitusional.

Meski ditolak, MK mengabulkan capres dan cawapres yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, walaupun belum berusia minimum 40 tahun. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra punya Peluang jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sebagai informasi tambahan, gugatan yang diajukan oleh PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, alasan yang diajukan PSI juga tidak mendapat restu dari MK RI.

Hakim MK Arief Hidayat memberikan pertimbangan berdasarkan pembentukan UUD 1945 dan menekankan bahwa syarat usia capres/cawapres masuk dalam ranah kebijakan pembuat UU. Beliau juga menolak argumen mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun dan menyebutnya bukan kebiasaan atau konvensi.

Keputusan MK ini menjadi sangat penting mengingat pendaftaran capres dan cawapres 2024 akan dibuka oleh KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Dengan keputusan ini, KPU akan mempedomani ketentuan yang ada di UU Pemilu, yakni bahwa batas minimum usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu menjadi panduan penting bagi pihak-pihak yang berkeinginan untuk mengajukan diri sebagai capres 2024 dan wakil presiden. Dengan penetapan batas usia minimal 40 tahun, diharapkan calon pemimpin yang akan memimpin negeri ini memiliki kematangan dalam pengalaman dan wawasan untuk menghadirkan kemajuan bagi Indonesia.

Terlepas dari keputusan ini, yang terpenting adalah bagaimana calon pemimpin tersebut dapat membawa perubahan positif bagi Indonesia di masa depan. Semoga pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 nanti dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi negeri ini.

@baperanews.com Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI menegaskan penolakan terhadap gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan capres 2024 yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. #mahkamahkonstitusi#batasusiacaprescawapres#capres2024#baperanews ♬ Epic News - DM Production

Baca Juga: Relawan Projo Resmi Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo Subianto