KSPI : Aksi Mogok Nasional 6 – 8 Desember 2021 Tetap Dilakukan

Aksi mogok kerja Nasional pada 6 hingga 8 desember akan tetap dilakukan, Sebagai bentuk protes keputusan pemerintah mengenai besaran kenaikan upah minimum 2022.

KSPI : Aksi Mogok Nasional 6 – 8 Desember 2021 Tetap Dilakukan
Presiden KSPSI Andi Gani (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah) dan Presiden KSPI Said Iqbal (kanan) saat melakukan pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 September 2019. Gambar : Sekretariat Presiden - Anadolu Agency

BaperaNews - Said Iqbal (Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh) memastikan, pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2021 akan ada aksi mogok nasional.

Aksi yang hendak dilakukan oleh para buruh tersebut merupakan bentuk protes kepada keputusan yang diambil oleh pemerintah mengenai besaran kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Kenaikan upah rencananya hanya akan naik sebesar 1,09 persen saja yang besarannya tidak sampai 100 ribu rupiah. Sedangkan biaya hidup kian hari kian meningkat.

Penentuan kenaikan upah minimum tersebut sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mana tertuang pada Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan turunan yang bersumber pada Undang Undang Cipta Kerja.

“Aksi mogok nasional akan tetap berlangsung sesuai dengan rencana pada tanggal 6 – 8 Desember 2021 jika Gubernur selaku pimpinan tertinggi tingkat provinsi masih menggunakan PP 36 sebagai dasar dalam penentuan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi,” kata Said Iqbal (Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh).

Untuk tuntutan yang dilayangkan pihak buruh pun masih sama dengan tuntutan sebelumnya yang mana kenaikan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi ada di rentang 7 hingga 10 persen besarannya.

Isu lain yang rencananya akan dibahas dalam aksi mogok nasional tersebut antara lain mengenai putusan MK perihal UU Cipta Kerja yang berisi Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

Tapi, dari sisi lain Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa keseluruhan materi yang ada pada UU Cipta Kerja tetap diberlakukan dan tidak ada satu pun pasa yang akan dibatalkan selama proses perbaikan sedang berlangsung.

Serikat buruh pun akan berusaha keras untuk tetap menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah agar bisa mematuhi instruksi yang diberikan dari putusan MK perihal perbaikan UU Cipta Kerja.

“Yang diminta oleh MK diperbaiki bukanlah pasal demi pasal, melainkan uji prosedurnya yang harus dibenahi,” kata Said Iqbal (Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh).

Inti dari aksi mogok nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat adalah menolak sikap pemerintah yang dianggap tidak patuh terhadap perintah yang diberikan oleh MK. Para buruh akan berupaya keras agar pemerintah tak merevisi aturan, padahal itu tidak diinstruksikan oleh MK,” kata Said Iqbal (Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh).