Kronologi OTT Bupati Pemalang : 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Hal ini berkat OTT (Operasi Tangkap Tangan) pada kamis (11/8)
BaperaNews - Bupati Pemalang, Jawa Timur periode jabatan 2021-2026 Mukti Agung Wibowo ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Hal ini berawal dari OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan pada Kamis (11/8).
“KPK telah mengidentifikasi titik rawan korupsi yang tinggi dalam proses promosi, mutasi, dan manajemen SDM pada tata kelola pemerintahan” ujar Ketua KPK Firli Bahuri Jumat 12/8.
Kronologi OTT
Pada hari Kamis (11/8), KPK menerima informasi bahwa Mukti menerima uang dari sejumlah pejabat di Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. Tim KPK pun memantau Mukti dkk di Jakarta, Mukti dkk datang ke sebuah rumah di Jaksel dan membawa bungkusan berisi uang.
Mukti juga keluar dan menuju gedung DPR untuk bertemu seseorang. KPK menangkap Mukti ketika Mukti dkk keluar dari Gedung DPR dan mendalami siapa orang yang ditemui Mukti. Bersamaan dengan penangkapan Mukti di Jakarta, KPK juga menangkap sejumlah pejabat di Pemkab Malang di sebuah ruangan dan rumah dinas. Total ada 33 orang dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Baca Juga : Jokowi Ungkap Triple Krisis, Mulai Dari Keuangan Hingga Pangan
Barang bukti yang didapat KPK ialah uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri dengan saldo Rp 4 Miliar, kartu ATM, dan slip setoran Bank BNI Rp 680 juta.
Usai dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu :
Penerima suap :
- Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
- Komisaris PD Aneka Usaha Adi Wibowo
Pemberi suap :
- Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki
- Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto
- Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuaris Nitbani
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang Mohammad Saleh
KPK menduga Bupati Pemalang menerima Rp 4 miliar dan dari pihak swasta lainnya Rp 2,1 Milyar. Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Sabtu dini hari 13/8, nampak Bupati Pemalang dan tersangka lainnya memakai rompi tahanan.
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan paksa kepada para tersangka selama 20 hari ke depan. KPK juga akan menyelidiki saksi lain dan mendalami jumlah korupsi jual beli jabatan yang dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.