KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

KPK melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek PLTU Bukit Asam yang melibatkan rekayasa anggaran. Baca selengkapnya di sini!

KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
KPK Usut Dugaan Korupsi PLN di Bukit Asam yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah. Gambar : Kompas.com/Syakirun Ni'am

BaperaNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero) terkait pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bukit Asam, Sumatera Selatan.

Kasus dugaan korupsi proyek PLN ini mengemuka terkait dugaan praktik rasuah yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini berkaitan dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang dijalankan oleh PT PLN. Sistem sootblowing ini adalah bagian penting dalam proses pembangkitan uap pada PLTU, namun diduga terjadi rekayasa proyek yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Menurut Ali, dugaan korupsi ini melibatkan adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk dalam proses lelang, yang berujung pada kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. 

Hingga saat ini, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan oleh KPK. Meskipun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan maupun pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan IPW ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp100 miliar

Sejalan dengan langkah penyidikan tersebut, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap tiga individu yang diduga terlibat dalam korupsi proyek PLTU Bukit Asam

"Tiga orang tersebut dicegah bepergian selama enam bulan pertama," ungkap Ali. Dua di antaranya berasal dari PT PLN, sementara satu orang lainnya merupakan pihak dari swasta.

Langkah-langkah yang diambil oleh KPK ini diharapkan dapat membuka tabir dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan proyek PLTU tersebut. Adanya rekayasa proyek yang menyebabkan kerugian finansial negara tentu merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan PLTU. Integritas dan transparansi dalam setiap langkah pengadaan harus dijunjung tinggi untuk mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

KPK telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di semua lapisan masyarakat dan sektor, termasuk dalam proyek-proyek besar seperti ini. Masyarakat diharapkan juga dapat memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus-kasus korupsi semacam ini.

Baca Juga: KPK Labuhanbatu Lakukan OTT, Bupati Setempat Jadi Tersangka