Kiai Gadungan Perkosa 6 Santriwati di Pondok Pesantren Semarang
Kasus pemerkosaan mengerikan di ponpes ilegal Semarang. Kiai gadungan memanfaatkan iming-iming beasiswa untuk melancarkan aksinya.
BaperaNews - Muh Anwar (46) ditangkap usai diduga memperkosa 6 orang santriwati di Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang, Jawa Tengah. Ternyata, pondok pesantren tersebut ilegal, tidak berizin, dan Muh Anwar yang menjadi pengasuh Ponpes adalah kiai gadungan.
“Muh Anwar pengasuh Ponpes perkosa santriwati ini sering ikut dan terlibat pada kegiatan pengajian yang dilakukan kiai-kiai di situ. Dia sebagai penyair atau pembaca puisi tapi kan akhirnya para santri tertarik sama dia jadi dikira seolah dia juga kiai,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP, Donny Lombantoruan pada Jumat (8/9).
Hal ini kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjadi kiai gadungan yang kemudian berujung tindak pemerkosaan. Pelaku pengasuh ponpes perkosa santriwati ini juga melakukan penipuan menjadi kiai gadungan kemudian merayu korban agar bisa diperkosa berulang.
Korban Diperkosa dengan Iming-Iming Beasiswa Kuliah
“Pelaku memakai doktrin bahwa seorang anak atau santri harus patuh pada orang tua termasuk gurunya dan lainnya sehingga membuat korban terpaksa mau menuruti semua keinginan pelaku termasuk pemerkosaan. Itu semua karena ada tekanan dan paksaan dari tersangka,” imbuh AKBP Donny.
Baca Juga : Kasus Dukun Cabul di Buleleng: Penipuan dan Pemerkosaan Pada Wanita
Kiai gadungan pengasuh ponpes perkosa santriwati di sebuah hotel Semarang. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui aksinya. Semua dilakukan dengan bujuk rayu dengan memberi iming-iming korban akan dikuliahkan dan mendapat beasiswa.
“Jumlah korban semuanya 3 orang salah satunya di bawah umur dan 2 lainnya sudah dewasa,” pungkas AKBP Donny.
Kementerian Agama Jateng : Ponpes Ilegal, Kami Kecolongan
Kasus masih ditangani. Pelaku dijerat tindak penipuan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lokasi ponpes sendiri sebenarnya tidak jauh dari Kelurahan Lempongsari Semarang tetapi lokasinya berada di perbukitan yang jarak pandangnya jauh dari rumah penduduk lain. Hal ini membuat ponpes tidak terdeteksi.
Terlebih, tidak ada papan nama atau tanda pengenal di area Ponpesnya.
Kepala Kementerian Agama Kanwil Jawa Tengah, Ahmad Farid, mengaku kecolongan dengan adanya ponpes ilegal hingga pemerkosaan. Farid dengan tegas menyatakan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi tidaklah pesantren resmi karena tidak ada izin dan tidak memiliki kurikulum pendidikan sebagaimana ponpes pada umumnya.
“Ponpes itu belum ada izin. Itu ilegal. Kalau disebut Ponpes saya ga setuju karena tidak ada kurikulum pesantrennya,” tandas Farid.