Kepolisian Korea Ungkap Kadar Alkohol Suga BTS Lebih Tinggi 7 Kali Lipat dari Batas Legal

Suga BTS terlibat dalam kecelakaan skuter listrik dengan kadar alkohol 0,227 persen, 7 kali lipat dari batas legal.

Kepolisian Korea Ungkap Kadar Alkohol Suga BTS Lebih Tinggi 7 Kali Lipat dari Batas Legal
Kepolisian Korea Ungkap Kadar Alkohol Suga BTS Lebih Tinggi 7 Kali Lipat dari Batas Legal. Gambar : Instagram/@agustd

BaperaNews - Suga BTS dilaporkan memiliki kadar alkohol dalam darah yang mencapai 0,227 persen saat mengendarai skuter listrik, tujuh kali lipat dari batas legal yang ditetapkan di Korea Selatan sebesar 0,03 persen.

Laporan ini pertama kali diungkap oleh Donga Ilbo pada Jumat (9/8), berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Kepolisian Yongsan setelah Suga terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (6/8) malam di kawasan Hannam, Yongsan, Korea Selatan. Suga, yang bernama asli Min Yoon-gi, ditemukan terkapar di jalan setelah jatuh dari skuter listrik yang dikendarainya.

Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan kadar alkohol dalam darahnya, yang hasilnya menunjukkan angka yang jauh di atas batas yang diperbolehkan oleh hukum Korea Selatan.

Dalam pemeriksaan awal, Suga menyatakan bahwa ia hanya mengonsumsi satu gelas bir pada malam insiden tersebut. Namun, hasil tes menunjukkan kadar alkohol yang signifikan, yang dapat meningkatkan kemungkinan hukuman berat bagi anggota BTS tersebut.

Dengan kadar alkohol yang mencapai 0,227 persen, Suga menghadapi potensi denda sebesar 10 hingga 20 juta won Korea (setara dengan Rp116 juta hingga Rp233 juta), atau hukuman penjara selama 2 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Kendarai Skuter Saat Mabuk, Suga BTS Diperiksa Polisi dan Minta Maaf

Hukuman yang mungkin diterima oleh Suga ini lebih berat karena kadar alkohol dalam darahnya sudah melampaui ambang batas tertinggi yang diatur oleh hukum Korea Selatan, yaitu 0,2 persen.

Aturan tersebut menetapkan tiga kategori kadar alkohol dalam darah, yakni 0,03 hingga 0,08 persen, 0,08 hingga 0,2 persen, dan di atas 0,2 persen. Dengan kadar yang melebihi 0,2 persen, Suga termasuk dalam kategori tertinggi, yang biasanya diikuti dengan sanksi yang lebih berat.

Selain denda atau hukuman penjara, Suga juga terancam kehilangan izin mengemudinya. Hingga saat ini, Kantor Kepolisian Yongsan masih mempertimbangkan untuk mencabut SIM Suga. Jika SIM-nya dicabut, ia tidak akan diizinkan untuk mendapatkan kembali lisensi mengemudinya selama satu tahun.

Insiden ini menjadi sorotan publik, terutama karena Suga merupakan salah satu anggota dari grup musik populer BTS yang memiliki penggemar di seluruh dunia. Suga pun merespons kejadian ini dengan menulis pernyataan terbuka di Weverse, platform yang digunakan BTS untuk berkomunikasi dengan penggemar.

Dalam pernyataannya, Suga mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada para penggemar dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Halo, ini Suga. Saya merasa sangat sedih dan menyesal harus menyapa kalian karena masalah yang mengecewakan ini," tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ia mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk setelah makan malam.

"Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum," lanjutnya.

Kejadian ini mengingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Hukum Korea Selatan secara ketat melarang pengemudi dengan kadar alkohol melebihi 0,03 persen untuk mengoperasikan kendaraan, termasuk skuter listrik.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Kepolisian Yongsan kini tengah melanjutkan penyelidikan atas insiden ini. Sementara itu, publik dan penggemar BTS di seluruh dunia menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Suga BTS Bakal Berangkat Wajib Militer, BIGHIT Beri Pernyataan Lengkap