Kemenhub Akan Terapkan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Tol pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Kementerian perhubungan akan menerapkan ganjil genap disejumlah ruas jalan tol pada tanggal 20 desember 2021 hingga 2 januari 2022. Berikut informasinya
BaperaNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan mengenai ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah aglomerasi, jalan tol, dan tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang kemungkinan akan meningkatkan mobilitas masyarakat. Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemberlakuan aturan ini guna menekan penyebaran virus corona.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama dengan Komisi V DPR, pada Rabu (1/12). Dalam rapat kerja tersebut, Budi menjelaskan langkah ini diambil untuk mengantisipasi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi di periode Nataru.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi
Budi menyampaikan bahwa aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku di Jabodetabek namun akan diterapkan di sejumlah ruas tol di jawa.
"Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi," ujarnya.
Selain penerapan ganjil-genap pada ruas tol, menhub juga menjelaskan bahwa akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang nantinya akan ditetapkan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah (Pemda) untuk membuat check point untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.
"Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan," kata Budi.
Selain itu, Menhub juga meminta kepada para Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Dia juga menyampaikan bahwa pembatasan akan diterapkan bagi angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan dan kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen dari yang disediakan.
Sedangkan untuk angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan. Budi juga menghimbau untuk operator transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Meski demikian Budi menyampaikan bahwa pembatasan dan pengendalian mobilitas Nataru di dalam negeri Kemenhub merujuk pada Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru. Oleh karena itu, putusan final mengenai aturan tersebut akan diputuskan pada Senin (6/12) mendatang.