Kemendikbud Jelaskan soal Tak Ada Ruang UTBK Khusus bagi Tunarungu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan soal tidak ada ruangan UTBK khusus bagi Tunarungu. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan bahwa tidak tersedia ruang khusus untuk ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi peserta tunarungu.
Hal ini menyusul keluhan Naufal Athallah, seorang calon mahasiswa yang kesulitan mengikuti UTBK tanpa alat bantu dengar (ABD).
Naufal mengatakan bahwa pilihan ruang khusus hanya disediakan untuk peserta tunanetra dan tunadaksa, tidak untuk tunarungu seperti dirinya.
Rahmawati, Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kemendikbud Ristek, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada asumsi bahwa semua instruksi dan soal UTBK sudah tertera di layar komputer ujian.
Menurutnya, peserta tunarungu seharusnya dapat mengerjakan tes tanpa memerlukan ruang khusus seperti halnya peserta tunanetra atau tunadaksa.
Naufal Athallah mengalami kesulitan saat mengikuti UTBK di Universitas Indonesia pada 14 Mei 2024. Ia tidak diperbolehkan menggunakan alat bantu dengar, yang mengakibatkan kesulitan mendengar instruksi pengawas dan fokus dalam mengerjakan soal.
Akibatnya, Naufal tidak berhasil mencapai nilai yang memadai untuk lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Rahmawati menambahkan, "Ekstra hati-hati, khawatirnya ada alat yang bisa komunikasi keluar. Tapi tanpa alat bantu dengar, untuk mengerjakan soal harusnya tidak jadi isu ya. Semuanya sudah ada di layar komputer."
Penyelenggara UTBK telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap soal-soal UTBK untuk memastikan kejelasan dan aksesibilitas bagi setiap peserta.
Baca Juga : Nadiem Makarim Resmi Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Jokowi
Sistem UTBK memang memberikan fasilitas khusus bagi peserta dengan disabilitas tertentu seperti tunanetra atau tunadaksa, yang dapat memilih ruang dan sesi waktu khusus sesuai kebutuhan mereka.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi peserta tunarungu seperti Naufal, yang diharuskan mengerjakan tes bersama peserta reguler.
Kondisi ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat aksesibilitas dan kesetaraan dalam pendidikan tinggi bagi individu dengan tunarungu.
Meskipun demikian, Kemendikbud Ristek mempertahankan kebijakannya dengan alasan bahwa layar komputer telah menyediakan instruksi yang memadai bagi peserta tunarungu untuk mengerjakan tes.
Pengalaman Naufal menunjukkan bahwa kebutuhan akan aksesibilitas yang lebih baik bagi penyandang tunarungu masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan UTBK.
Menanggapi hal ini, Rahmawati menilai bahwa peserta dengan disabilitas lain tidak perlu mendapat perlakuan yang sama dengan tunarungu. Ia menjelaskan bahwa mereka tidak mengalami kendala yang sama dalam mengerjakan tes.
Meskipun demikian, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan akses bagi semua peserta UTBK.
Dalam upaya untuk memastikan integritas tes, panitia UTBK telah melakukan berbagai langkah pencegahan seperti memastikan tidak ada alat bantu yang dapat digunakan untuk kecurangan.
Meskipun demikian, hal ini juga memunculkan kebutuhan untuk meninjau kembali kebijakan aksesibilitas bagi peserta tunarungu dalam pelaksanaan UTBK di masa mendatang.
Baca Juga : Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Usai Libur Lebaran