Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Usai Libur Lebaran
Tanggapi rumor yang beredar, Kemendikbud Ristek klarifikasi bahwa seragam sekolah tetap mengikuti peraturan yang ada. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan seragam sekolah setelah libur Lebaran 2024. Penegasan ini dilakukan sebagai respons atas rumor yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan adanya perubahan seragam setelah libur Lebaran.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud, peraturan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Pada Minggu (14/4), Kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa tidak ada aturan baru dari pemerintah yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru setelah libur Lebaran.
Baca Juga: Kemendikbud Sebut 87% Sekolah Sudah Punya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kemendikbud menegaskan bahwa penggunaan seragam sekolah memiliki banyak manfaat bagi siswa, antara lain:
- Menanam dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
- Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.
Selain itu, Kemendikbud juga memberikan informasi mengenai komposisi seragam sekolah, yang terdiri dari seragam nasional dan seragam Pramuka. Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian khas sekolah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Viral Postingan Terkait Penerima KIP Kuliah Pakai iPhone, Kemendikbud Buka Suara