Kejagung Ungkap Pengembalian Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung menerima uang sebesar Rp 27 miliar terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Simak pengembangan terkini mengenai penelusuran asal muasal uang tersebut.

Kejagung Ungkap Pengembalian Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS
Kejagung Ungkap Pengembalian Dana Rp 27 M Kasus Korupsi BTS. Gambar : Katadata/Dok. Muhammad Zaenuddin

BaperaNews - Kejaksaan Agung telah menerima uang Rp 27 Miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut dari seseorang berinisial S.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut uang itu diserahkan oleh Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan salah satu terdakwa kasus ini. Maqdir sebelumnya mengungkap Kejagung sedang menelusuri asal muasal uang ini dan hubungannya dengan perkara korupsi.

“Kami sudah terima yang Rp 27 Miliar ini dan selanjutnya dalam rangka membuat terang kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini kami akan cari tahu asal usul uang tersebut dan kaitannya, yang bersangkutan (S) kami periksa” kata Kuntadi hari Kamis (13/7).

Maqdir sendiri mengaku tidak tahu siapa itu dan latar belakang S yang menyerangkan uang Rp 27 Miliar. Kuntadi menyebut Kejagung sedang lakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mendapat data lebih lanjut.

“Saya tidak tahu siapa yang menyerahkan yang inisialnya S itu, latar belakang dan maksud tujuannya sampai hari ini kami juga tidak tahu. Asal usul kedudukan ini yang harus kami buat terang karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda. Status uang itu, apa bisa dipakai untuk alat bukti, atau untuk memulihkan keuangan negara, atau hanya sekedar temuan saja, ini berbeda dampak hukumnya” pungkas Kuntadi. 

Baca Juga : Misterius, Ada Orang Balikin Uang Rp 27 M Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate

Kuntadi juga menegaskan Kejagung tidak bisa asal terima uang itu dan kemudian mengalihkannya ke suatu perkara. sebab kedudukan uang itu harus jelas, dan saat ini uang itu masih diamankan oleh Kejagung untuk diselidiki asal usul dan kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Sebelumnya Maqdir dipanggil Kejagung untuk mengembalikan uang Rp 27 Miliar. Maqdir datang ke Kejagung Jakarta Selatan dengan membawa uang tersebut dalam pecahan uang asing. Ia berharap pengembalian dana korupsi BTS ni bisa membuat terang kasus.

“Komitmen kami atas nama klien kami uang ini kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery pada hal yang pernah dia terima, mudah-mudahan ini memberi terang dan memberi posisi klien lebih jelas pada perkara ini. Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya, nanti kalau sudah selesai kami bicara” kata Maqdir ketika menyerangkan uang tersebut ke Kejagung namun Maqdir enggan bicara soal orang yang menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga : Usut Kasus Korupsi BTS, Don Adam Diperiksa Kejagung Soal Gepokan Dolar