Kasus Poliandri: Keluarga Suami Pertama Bunuh Suami Kedua di Sulawesi Selatan
Kasus poliandri di Sulawesi Selatan berakhir tragis ketika keluarga suami pertama membunuh suami kedua, serta dua tetangga.
BaperaNews - Poliandri berujung pembunuhan terjadi di Dusun Pannunjuang, Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keluarga suami pertama bunuh suami kedua usai lakukan penyerangan yang menyebabkan 3 orang tewas.
Poliandri dilakukan oleh wanita berinisial ID (52) yang telah pisah ranjang dengan suami pertamanya selama 7 tahun namun belum bercerai secara sah. ID kemudian menikah siri dengan FR yang jauh lebih muda berumur 22 tahun sejak 3 tahun lalu dan belum dikaruniai anak.
Rumah suami pertama dan kedua jauh letaknya sekitar 50 km. Suami pertama di Kabupaten Takalar dan suami kedua di Kabupaten Gowa.
Ketika poliandri yang dilakukan ID diketahui keluarga suami pertama, mereka merasa tidak terima. Mereka melakukan penyerangan ke rumah FR dan pembunuhan pada hari Minggu (1/10) dini hari.
Keluarga suami pertama menyerang dan bunuh suami kedua secara brutal dengan senjata tajam menyebabkan 3 orang tewas yakni FR dan 2 tetangganya Ramli (60) dan Daeng (40). Semua korban tewas karena luka tusukan badik.
Polsek Bajeng Sulawesi Selatan telah menangani kasus pembunuhan ini. Pihaknya baru tahu terjadi poliandri usai ada laporan kasus tersebut.
Baca Juga : Viral Wanita Poliandri, Siang dan Malam Layani 2 Suami
“Iya benar, infonya keluarga suami pertama serang dan bunuh suami kedua karena poliandri. Suami kedua meninggal dunia, 2 korban tewas lainnya juga keluarga dari suami kedua dan rumahnya dekat masih tetangga. Kami juga baru tahu setelah kejadian ini. Jadi selama 3 tahun tidak ada seperti ini” terang Kapolsek Bajeng AKP Muh Aidil hari Kamis (5/10).
Ketiga korban tewas telah dimakamkan dan pelaku telah diselidiki siapa saja yang terlibat kasus suami pertama bunuh suami kedua di Gowa Sulawesi Selatan serta dalam proses pengejaran aparat kepolisian.
“Identitas sudah kami ketahui” pungkas AKP Aidil.
Kasus poliandri berujung maut tidak terjadi sekali ini saja. Sebelumnya di Bone juga terjadi hal serupa ketika SR (23) melakukan poliandri bersuamikan 3 orang. Suami ketiga SR yakni SN (35) membunuh suami kedua SR yakni AS (31) pada Senin (21/8).
Wanita pada dasarnya menurut aturan hukum dan agama di Indonesia dilarang poliandri, harus menyelesaikan status hubungan dengan suami sebelumnya terlebih dahulu sebelum memulai hubungan dengan pria lain.
Baca Juga : Viral! Jessica Wongso Mengaku Dipaksa Krishna Murti Akui Bunuh Mirna Salihin