Korban Pemukulan Dan Penyekapan Polwan Kaget Dipolisikan Balik Dengan UU ITE

Wanita korban penyekapan dan penganiayaan oknum Polwan dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE

Korban Pemukulan Dan Penyekapan Polwan Kaget Dipolisikan Balik Dengan UU ITE
Penyekapan dan penganiayaan wanita yang dilakukan oleh seorang Polwan Riau. Gambar : Tangkapan Layar/detik.com

BaperaNews - Riri Aprilia Kartin (27), wanita korban penyekapan dan penganiayaan oknum Polwan (Polisi wanita) berinisial IDR di Pekanbaru, Riau dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi Teknologi Transaksi Elektronik).

Riri mengaku kaget, ia yang menjadi korban penyekapan dan pemukulan, namun justru ia yang dilaporkan. “Belum ada panggilan dari Krimsus atau apa itu belum ada, saya juga tidak tahu pelapornya siapa, videonya apa” ujarnya pada Selasa (27/9).

Wanita tersebut mengaku dituduh menyebar video porno, ia heran, ia tidak merasa melakukannya, ia tidak tahu siapa yang menyebarnya.

“Intinya tidak sebar video apapun, saya tidak menyebar video apapun dan HP juga sudah lama tidak di tangan saya” imbuhnya.

Riri menyebut HPnya telah disita oleh Brigadir IDR ketika ada masalah dengan keluarga kekasihnya. Riri berpacaran dengan Brigadir RZ yang merupakan adik Brigadir IDR. “HP saya sama Brigadir IDR mulai dari passwordnya, email, dan gmail sudah tiga bulan lalu, Juni awal itu ada masalah cinta dan disuruh buat surat pernyataan sama dia” terangnya.

Baca Juga : Wanita Depok Ditikam dan Ditusuk di Leher, Pelaku Diduga Teman Dekat

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau menyampaikan ada laporan terkait Riri yang melanggar UU ITE. “Ada laporan kita terima terkait UU ITE yang dilaporkan seorang wanita, terlapornya adalah Riri Aprilia Kartini” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto pada Senin (26/9).

Riri sebelumnya melaporkan Brigadir IDR dan ibunya YUL ke polisi usai ia disekap dan dipukuli di sebuah kontrakan kawasan Sukajadi, Pekanbaru. Ia mendapat tindak kekerasan karena hubungan cintanya dengan Brigadir RZ tidak direstui keluarga kekasihnya tersebut, polisi juga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Laporan Riri sudah didalami, saksi-saksi juga sudah diperiksa. “Enam saksi sudah diperiksa, besok penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari kasus penyekapan dan penganiayaan” sehari sebelum menginformasikan Riri dilaporkan, Minggu 25/9.

Sunarto juga menegaskan Polwan IDR langsung dibawa oleh Tim propam dan kasus ini disorot pimpinan. “Pimpinan menaruh atensi atas kasus ini, langkah-langkah diambil secara cepat, proses hukum sedang berjalan, jika terbukti, akan ditindak tegas sesuai aturan” jelasnya.

Polwan IDR sebelumnya bertugas di Badan Narkotika Nasional Riau, ia mendatangi Riri bersama ibunya di kontrakan Riri karena tidak merestui hubungan asmara adiknya (Brigadir RZ) dengan Riri, IDR dan YUL mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan kemudian memukuli serta disekapnya Riri dengan membabi buta.

Namun yang Riri heran, kini ia justru dilaporkan balik atas tuduhan menyebar video porno padahal ia sudah lama tidak pegang HP karena HPnya diambil oleh Polwan IDR.

Baca Juga : Viral Curhat Istri Yang Pergoki Suami Pesan PSK Lewat Aplikasi Michat