Ditilang Polisi Karena Lampu Motor Tak Nyala, Berikut Aturannya!
Seorang pengendara motor protes ditilang polisi, karena disangka tidak menghidupkan lampu utama di siang hari.
BaperaNews - Seorang pengendara motor merasa tidak terima ditilang polisi karena disangka tidak menghidupkan lampu utama di siang hari, pengendara tersebut protes, namun tetap ditilang petugas. Kejadian terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok Jurnaliswarga62.
Pengendara yakin motornya Honda CBR150R lawas yang ia pakai lampu depannya tidak mati, dalam video, ia juga menunjukkan lampu motornya bisa menyala dengan baik dan lancar, dalam jarak dekat maupun jarak jauh.
“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya?” ujar seorang pria yang merekam video pada Kamis (28/7).
Tidak dijelaskan dimana penilangan terjadi. Pihak kepolisian juga belum memberi penjelasan tentang penilangan yang dianggap pengendara tidak berdasar tersebut karena ia yakin lampu motornya bisa menyala dan dinyalakan ketika berkendara.
Aturan Lampu Motor
Sebagaimana diketahui bahwa aturan lampu depan motor di siang hari wajib menyala yang memang telah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 107 berbunyi :
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib menyalakan lampu di siang hari.
Sanksi bagi pelanggar ialah pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu seperti yang tertera pada Pasal 293 Ayat 2.
Baca Juga : Modifikasi Berbahaya Dari Kecelakaan Odong - Odong Yang Tewaskan 9 Orang
Sistem AHO
Aturan yang mewajibkan pengendara motor menghidupkan lampu baik di malam maupun siang hari ditanggapi produsen motor dengan membuat motor tanpa saklar on off yang disebut AHO, membuat lampu motor otomatis hidup ketika mesin dihidupkan.
Lampu menyala di siang hari dipercaya bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena posisinya yang lebih disadari pengguna jalan lain, namun sistem AHO punya kelemahan, yakni umur bohlam lampu tidak tahan lama karena terus menerus hidup.
Produsen motor tidak menambahkan saklar on off untuk lampu, namun pengendara bisa memodifikasinya sendiri meski bisa menggugurkan garansi karena merubah sistem dasar listrik pada sepeda motor.
“Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya?” ujar seorang pria yang merekam video pada Kamis (28/7). Belum diketahui apakah penilangan yang terjadi pada pengendara motor ini berhubungan dengan saklar lampu, kepolisian belum memberi penjelasan terkait video viral tersebut.