Kades di Maluku Aniaya Selingkuhan Gegara Ditolak Jalan
Seorang kepala desa (Kades) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Seorang kepala desa (Kades) berinisial JM, asal Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, melakukan penganiayaan terhadap perempuan selingkuhannya.
Tersangka JM, menganiaya perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya itu, saat ia sedang menjalani hubungan asmara dengannya.
Diketahui, penganiayaan yang terjadi terhadap perempuan berinisial SL, terjadi karena ia menolak melanjutkan hubungan asmara dengannya setelah mengetahui bahwa JM telah memiliki istri.
Baca Juga : Istri Bakar Suami di Kandang Sapi, Suami Enggan Lapor Polisi Karena Kasihan
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan tersebut berawal pada saat JM yang tidak menerima saat ajakan jalannya ditolak oleh SL.
Pelaku Kades Maluku sudah beristri, namun sangat sering mengajak korban SL jalan-jalan, sementara itu, SL selama ini hanya menjadi selingkuhan sang pelaku penganiayaan.
AKBP Agung menjelaskan bahwa, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (9/8) sekitar pukul 21.00 WIT.
“Pelaku JM datang dan menanyakan keberadaan korban SL kepada temannya, karena temannya menjawab bahwa korban sedang mandi, JM pun pergi meninggalkannya,” kata AKBP Agung.
Namun, setelah selang 15 menit, pelaku JM datang lagi untuk mengajak korban SL untuk jalan, tetapi korban menolak ajakan JM, JM langsung menarik korban menuju ke arah Pantai Masnana.
“Diduga penganiayaan tersebut terjadi disana, karena dari keterangan pelapor saat korban pergi, dirinya juga pergi untuk membeli makan, tetapi saat pelapor balik ke kos, ia melihat korban SL sudah tidak sadarkan diri dan berlumuran darah,” kata Agung.
Pelaku Penganiayaan Ditangkap
Pelaku aniaya selingkuhan berinisial JM langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata, pelaku tega menganiaya korban SL lantaran ia cemburu dengan korban.
Korban SL dianiaya oleh Kades, karena korban enggan untuk melanjutkan hubungan gelap yang ia jalani dengannya.
“Jadi motifnya ini cemburu, selingkuhannya menolak untuk melanjutkan hubungan asmara dengan pelaku,” ujar Kapolres Desa Buru Selatan AKBP M Agung Gumilang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, JM dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pihak Kepolisian sudah menetapkan pelaku JM sebagai tersangka setelah ia menjalani pemeriksaan, JM resmi terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal yang berlaku,” ungkap Agung Kapolres Desa Buru Selatan, Maluku .
Baca Juga : Nemenin dari Nol Hingga S2, Wanita di Sinjai Ditinggal Nikah