Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMP!
Pemerintah akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang nekat memberikan gaji karyawan di bawah Upah Mininum Provinsi (UMP).
BaperaNews - Sejumlah kepala daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di masing-masing wilayahnya. UMP tersebut menjadi pedoman bagi para pengusaha untuk menetapkan gaji karyawan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Tujuan upah minimum adalah menjaga semua pekerja baru satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam upah murah dan kemiskinan,” ujarnya, dilansir dari Kompas.id.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapat gaji di atas UMP, sesuai dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerapan UMP terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.
Pentingnya UMP sebagai landasan pengupahan dibuktikan dengan sanksi yang diberlakukan bagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga : Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi undang-undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dinar Titus, menegaskan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan dapat dikenai sanksi. Sanksi perusahaan tersebut mencakup hukuman penjara dengan rentang waktu 1-4 tahun atau denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dalam hal terjadi pelanggaran, pekerja memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pekerja disarankan membawa data-data sebagai bukti untuk melengkapi pengaduan mengenai upah minimum.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengisyaratkan kenaikan upah minimum pada tahun 2024. Kenaikan tersebut diumumkan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan menjadi dasar bagi kenaikan upah minimum tahun 2024, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan kesenjangan upah minimum antar wilayah dapat diminimalkan. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang seimbang di berbagai daerah.
Baca Juga : Resmi! UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5 Juta