Hati-Hati! Razia Uji Emisi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Simak Rincian Sanksinya
DKI Jakarta menggelar razia uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas mulai 1 November 2023. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Hari ini, pada tanggal 1 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi bagi kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Razia ini mencakup kendaraan pribadi, kendaraan niaga, dan sepeda motor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp250 ribu untuk kategori sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan mereka.
Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran. Dalam proses uji emisi, parameter seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO) diukur untuk menilai tingkat polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan.
Menurut Asep, hasil kajian bersama dengan NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan bahwa upaya uji emisi adalah salah satu intervensi paling efektif dalam mengurangi sumber emisi dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu, razia uji emisi ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta.
Sebelumnya, razia uji emisi telah dilakukan pada bulan September, dan hasil evaluasi dari pelaksanaan razia tersebut digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan razia yang akan dilakukan hari ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk konsisten dalam menegakkan aturan uji emisi dan menyasar lebih banyak kendaraan yang tidak lolos uji emisi dalam razia ini.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Usulkan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Tilang Elektronik
Cara Uji Emisi Gas pada Motor:
- Memasang alat pendeteksi gas pada knalpot motor.
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup.
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio selama pengujian.
- Pengujian berlangsung selama 5-7 menit.
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan dicatat setelah pengujian selesai.
- Zat yang diukur meliputi karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), dan nitrogen oksida (NO).
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Cara Uji Emisi pada Mobil:
- Teknisi melakukan kalibrasi alat untuk memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
- Kendaraan diparkir di atas permukaan datar dan mesin harus dalam keadaan menyala, serta mencapai suhu kerja yang disarankan (biasanya antara 60-70 derajat Celsius, disesuaikan dengan rekomendasi produsen).
- Proses pengujian dimulai dengan mengatur putaran mesin menjadi 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit) selama satu menit, sebelum kembali ke kondisi idle.
- Pengukuran emisi dilakukan dengan memasukkan probe (selang pengukur) ke lubang knalpot hingga kedalaman 30 cm. Pengukuran ini berlangsung selama 20 detik, diikuti oleh pencetakan data konsentrasi gas karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
Dalam menghadapi razia uji emisi, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan bahwa kendaraan mereka telah menjalani perawatan yang tepat untuk meminimalkan emisi gas buang yang berlebihan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Layanan Uji Emisi di Terminal Bus